Lahan Pasar Batuan Jadi Sengketa, Pemkab Sumenep Tunggu Putusan Hakim
Reporter
Syaiful Ramadhani
Editor
A Yahya
18 - Feb - 2021, 09:09
SUMENEPTIMES - Polemik pembelian lahan Pasar Batuan yang jadi sengketa terus bergulir ke meja hijau. Perkara ini sebenarnya cukup mengejutkan Pemkab Sumenep karena, baru diketahui saat dilakukan pembangunan pagar di lahan yang sudah dibeli seluas 1,6 hektar untuk pembangunan pasar tradisional Pasar Batuan.
"Kalau soal sengketanya kami tidak mengetahui, karena kami (pemkab, red) bukan para pihak," dalih Kepala Bagian Hukum Setkab Sumenep, Hizbul Wathan saat dikonfirmasi baru-baru ini, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga : 57 Lulusan Baru Fakultas Sains dan Teknologi Unikama Diminta Ciptakan Lapangan Pekerjaan
Wathan menyebutkan gugatan R. Soehartono, putra sulung mantan Bupati Sumenep, R. Soemar’oem kepada Pemkab, soal lahan pasar tradisional itu tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang dalam hal ini Disperindag setempat, sehingga untuk penanganannya menjadi tugas dan tanggungjawab bagian hukum Setkab Sumenep. "Atas dasar itu, maka kami melaksanakan penanganan hukum," ujar Wathan, menegaskan.
Berdasarkan penelusuran media, tanah yang dibeli oleh pemerintah Kota Keris pada Desember 2018 senilai Rp 8,941 miliar dari RB Mohammad Zis itu telah disengketakan oleh R Soehartono ke PN Sumenep pada tahun 2015 silam.
Hasilnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 01/PDT.G/ 2015/PN.Smp tanggal 4 Juni 2015 disebutkan bahwa tanah tersebut adalah milik R. Soehartono.
Tak hanya itu, tahun sebelumnya perkara ini juga menggelinding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Hal ini tertuang dalam putusan PTUN Surabaya Nomor: 36/G/2014/PTUN.SBY tanggal 7 Agustus 2014.
Bahkan, legalitas kepemilikan tanah ini juga tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 238 K/TUN/2015 tanggal 8 Juni 2015. Serta Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 628/PDT/2015/PT SBY tanggal 22 Februari 2016.
Lebih lanjut kata Wathan, pihaknya baru mengetahui soal sengketa lahan itu sewaktu pengerjaan pagar dimulai. Sebab, dari pihak R Soehartono mendatangi lokasi dan juga mengklaim bahwa tanah yang masuk dalam Persil 34 itu adalah miliknya. Sehingga, demi hukum acara perdata, nama RB Mohammad Zis tetap ada, ia disebut sebagai tergugat intervensi...