Kapolresta Malang Leo Ancam Perusak Bendera Penanda Zonasi
Reporter
Mariano Gale
Editor
A Yahya
18 - Feb - 2021, 08:53
MALANGTIMES - Properti bendera penanda zona penyebaran Covid-19 di setiap Rukun Tetangga (RT) dilindungi oleh aparat penegak hukum. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengancam bakal memperkarakan setiap orang yang dengan sengaja merusak bendera zonasi tersebut.
"Kan ada Undang-Undang kesehatan, ada undang-undang yang kemarin disyaratkan mulai kemarin kita mulai dari PSBB sampai dengan PPKM itu kan semua ada dasarnya, jelas itu. Kalau ada yang melakukan menghilangkan, mencopot, merusak dan lain-lain pasti kita proses. Kita kenakan pidana," ujarnya, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga : Kembali Berurusan dengan Polisi, Penyanyi Rinada Kini Ditangkap karena Narkoba
Leo-pangilan akrab-Leonardus Simarmata-, menambahkan pemerkaraan terhadap perusak tidak hanya sebatas sanksi administrasi saja. Namun dihukum secara pidana. "Kalau merusak kan ada undang-undangnya. Sama saja kalau orang dipasangin oksigen, terus ada orang lain lagi dongkol marah sama dia oksigennya dicopot, pidana nggak? Pidana lah. Sama aja kayak kita masang bendera hijau. Bendera hijau itu kan gambaran tempat ini kondisinya seperti ini. Kalau diambil kan berarti kan melanggar undang-undang," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Leo menyatakan untuk perkembangan Kampung Tangguh, pihaknya telah menambah dan akan me-Launching-nya. "Kampung tangguh kita tambah terus. Ada 100. Besok saya Launching. Sudah 100. Yang jelas target saya penuhi," ujarnya.
Untuk diketahui, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dilakukan pemasangan bendera di setiap RT menyesuaikan dengan zonasi. Bendara yang dipasang berwarna hijau, kuning, oranye dan merah. Pemasangan bendera tersebut dilakukan oleh pihak kepolisan dan TNI melibatkan masyarakat...