Gugatan Lawan Ditolak, PDI Perjuangan Bersyukur Atas Keputusan MK di Pilkada Banyuwangi
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Pipit Anggraeni
18 - Feb - 2021, 06:20
BANYUWANGITIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) telah menegaskan kemenangan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan H. Sugirah (Ipuk-H.Sugirah) dalam Pilkada Banyuwangi 2021. Dengan begitu, MK juga telah memutuskan menolak gugatan pasangan calon Yusuf Widyatmoko – Muhammmad Riza Azizy (Mas Yusuf-Gus Riza) mengenai perselisahan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Banyuwangi tahun 2020 dalam sidang pleno terbuka, Minggu (14/2/2021) lalu.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan kabupaten Banyuwangi I Made Cahyana Negara, menyatakan putusan MK tersebut membuktikan bahwa gugatan paslon nomer 1 Yusuf - Riza tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum.
Baca Juga : Hati-Hati Modus Baru! Ngaku Jadi Petugas Semprot Disinfektan, 8 Perhiasan Milik Korban Raib
“PDI Perjuangan sebagai partai pengusung pasangan Ipuk-H Sugirah akan terus mengawal dan memberikan support agar janji-janji kampanye bisa direalisasikan. Sehingga selaras dengan komitmen PDI Perjuangan untuk membela wong cilik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi,” jelas politisi kelahiran Ketapang tersebut.
Atas kemenangan yang diraih, dia menyampaikan terima kasih atas kerja gotong royong kepada semua relawan, partai pendukung dan semua elemen masyarakat Banyuwangi, tim hukum BBHAR yang telah berjibaku di Mahkamah Konstitusi RI untuk mengamankan kemenangan rakyat Banyuwangi.
Jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan dan tim pemenangan paslon Ipuk-H Sugirah juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Dr.(HC) Hj. Megawati Soekarno Putri yang terus memberikan bimbingan arahan dan support kepada tim dan relawan yang ada di lapangan. Terutama dalam memperjuangkan dan memenangankan paslon bupati-wakil bupati Banyuwangi yang diusung oleh PDI Perjuangan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya