Gugatan Ditolak, Machfud Arifin Pilih Hormati Putusan MK
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Dede Nana
17 - Feb - 2021, 01:28
SURABAYATIMES - Mantan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman memberikan respon atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak melanjutkan gugatan sengketa pilkada Surabaya.
Atas hal tersebut, keduanya yang didampingi tim kuasa hukum mengaku menghormati proses konstitusional yang telah diputuskan. "Pada prinsipnya, kami menghormati proses konstitusional tersebut,” ujar Machfud Arifin dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (16/2/2021).
Baca Juga : Menang di MK, PDI Perjuangan Surabaya Berharap Eri dan Armuji Segera Dilantik
Soal tuntutan dan gugatan sengketa pilkada ini, Machfud Arifin menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak melihat menang dan kalah. Namun, sebagai pertanggungjawaban publik pada pemilih.
“Sebagaimana yang kami sampaikan sejak awal ketika permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 21 Desember 2020, kami menegaskan bahwa pengajuan ke MK bukanlah soal menang dan kalah. Tetapi jauh lebih prinsip dari hal tersebut," ujarnya.
Dirinya menyebut gugatan itu sebagai pertanggung jawaban publik pada pemilih di Surabaya selama Pilkada 2020 lalu sekaligus untuk menunjukkan pada publik melalui saluran yang konstitusional bahwa ada persoalan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di Surabaya tersebut.
Mantan Kapolda Jawa Timur ini kembali memaparkan beberapa prinsip yang mendorong dirinya maju melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yaitu atas dugaan kecurangan dan pelanggaran yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) yang menurutnya menyebabkan ketidakadilan dalam penyelenggaraan pilkada.
“Misalnya, keterlibatan pemerintah kota Surabaya yang memanfaatkan program, kegiatan dan kewenangan sehingga dapat menguntungkan pasangan calon tertentu. Kedua adalah penggunaan dan alokasi Bantuan Sosial, berupa Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Sosial Beras dan Progam Keluarga Harapan,” lanjutnya.
Kemudian, adalah penggunaan program pemerintah pembangunan dan perbaikan fasilitas umum, Program makan gratis untuk pemilih lanjut usia, program Kampung Tangguh, dan Mobilisasi ASN.
Terpisah Ketua tim kuasa hukum Veri Junaidi memaparkan bahwa sidang pendahuluan di MK telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu: 26 Januari 2021, 2 Februari 2021 dan Selasa (16/2) dengan agenda pembacaan Putusan atau Ketetapan MK bersama sejumlah perkara lainnya...