Pengurus KUD di Jombang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi

Reporter

Adi Rosul

Editor

Dede Nana

17 - Feb - 2021, 12:49

(tengah) Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Yulius Sigit Kristanto saat membacakan surat keputusan penetapan tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)


JOMBANGTIMES - Kejaksaan Negeri Jombang tetapkan satu orang sebagai tersangka korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Jombang. Korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 431 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Yulius Sigit Kristanto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung sebagai tersangka korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Jombang tahun 2019.

Baca Juga : Dianggap Lelet, Front Aksi Massa Pamekasan Demo Kejari Terkait Dugaan Korupsi Mobil Sigap

PUPUK-BERSUBSIDI-DIKORUPSI-NEGARA-RUGI-Rp-431-JUTA-0265c390d4301daeec.png

Surat penetapan tersangka nomor Kep01/M.5.25/FD.1/02/2021 ditandatangani Sigit pada Selasa (16/2/2021).

"Pada hari ini berdasarkan hasil ekspos perkara tindak pidana korupsi penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang tahun 2019, kita sudah tetapkan tersangka atas nama S. Pekerjaannya pengurus KUD Sumber Rejeki," ungkapnya kepada wartawan di kantor Kejari Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (16/2/2021) sore.

Indikasi korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 di Jombang ini, telah terendus kejaksaan sejak pertengahan tahun 2020 lalu. Karena pada tahun 2020 terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di kota santri.

Proses penyelidikan sempat dilakukan kejaksaan selama 6 bulan pada waktu itu. Hingga pada 21 September 2020, perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan. Salah satu indikasi korupsi yang ditemukan saat itu adalah manipulasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) terhadap pupuk bersubsidi tahun 2019.

Yaitu, pada tahun 2019 Kabupaten Jombang mendapatkan jatah sekitar 102.303 ton pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. Pupuk bersubsidi itu disalurkan untuk 76.208 petani. Namun setelah didistribusikan ke para petani, pupuk tersebut masih banyak tersisa.

Selama proses penyidikan, kata Sigit, memang benar ditemukan manipulasi data RDKK dan penggelembungan pengadaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh tersangka S.

"Perannya yang bersangkutan sebagai pengurus koperasi itu melakukan perbuatan manipulasi data, tanda tangan dan seterusnya. Dan juga ada penggelembungan terkait dengan pupuk," terang Sigit.

Dari penggelembungan pengadaan pupuk bersubsidi itu, lanjut Sigit, ditemukan sisa pupuk yang kemudian dijual oleh tersangka. Dari hasil keterangan saksi dan auditor keuangan, ditemukan kerugian negara hingga Rp 431 juta.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette