Pil Koplo Campur Bumbu Pecel Ditemukan di Rutan Medaeng
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
A Yahya
12 - Feb - 2021, 02:01
SURABAYATIMES- Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) berhasil membongkar sindikat penyelundupan psikotropika ke dalam rutan. Obat yang membuat halusinasi itu dilebur dengan bumbu pecel sehingga tak kasat mata. Berkat intelijen yang optimal, sindikat yang melibatkan tiga orang tahanan itu berhasil dibongkar Rabu (10/2/2021) sore, sebelum barang haram itu diedarkan.
Terbongkarnya modus baru dalam penyelundupan narkotika ke dalam lapas/ rutan ini berawal dari informasi dari seorang warga binaan. Mengetahui hal tersebut, Plt. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Medaeng Prayogo Mubarak beserta tim melakukan pengecekan blok hunian. “Saat itu ada informasi intelijen bahwa di blok C ada tiga napi yang melakukan kegiatan mencurigakan,” ujar Prayogo.
Baca Juga : Viral Foto Seorang Perempuan Khusyuk Salat di Gereja Kudus, Indahnya Toleransi!
Saat dicek, ternyata ketiga napi yaitu MAKR (24th), AC (25th), MT (26th) sedang membuat bola-bola dari bumbu pecel. Karena curiga, petugas lalu menyita bola-bola bumbu pecel itu.
“Secara kasat mata, barang yang dititipkan melalui layanan penitipan barang Drive Thru memang terlihat seperti bumbu pecel pada umumnya,” tutur Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho.
Wahyu menambahkan, bahwa jajarannya langsung melakukan pemeriksaan kepada ketiga tahanan itu. Ketiganya mengakui bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukannya.
“Ketiganya mengaku baru coba-coba dan membeli paket bumbu pecel bercampur pil koplo seharga Rp700 ribu dari seorang pengedar di luar rutan,” lanjut pria 37 tahun itu.
Lebih lanjut, Hendrajati menjelaskan peran ketiganya. Berdasarkan hasil interogasi, MAKR yang divonis 1,5 tahun hukuman badan adalah otak dari penyelundupan. Dan AC yang sedang menjalani vonis penjara 2 tahun adalah orang yang namanya tercantum dalam kunjungan barang.
Sedangkan MT yang mendapatkan hukuman 1 tahun 10 bulan, adalah penyandang dana dalam penyelundupan ini. “Ketiganya ini memang dalam kasus hukum yang sama yaitu AC dan MT adalah pelaku curas, sedangkan MAKR tejerat penadahan,” tuturnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya