Buntut Panjang Aisha Wedding yang Promosikan Nikah Muda di Usia 12 Tahun
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
11 - Feb - 2021, 09:34
INDONESIATIMES - Aksi sebuah jasa pernikahan bernama "Aisha Weddings" menganjurkan pernikahan muda terhadap perempuan muslim rupanya berbuntut panjang. Hal ini pun langsung mendapat kecaman dari berbagai pihak, mulai dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) hingga menteri.
Kecaman ini menuai lantaran Aisha Weddings mempromosikan fasilitas menikah untuk anak usia 12 tahun. Promosi fasilitas menikah untuk anak usia 12 tahun diunggah melalui laman Aisha Weddings.
Baca Juga : Libur Tahun Baru Imlek, Gubernur Khofifah Keluarkan SE Larangan ASN Bepergian
Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun langsung bertindak tegas dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. "Sesuai tugas KPAI, kita melayangkan surat terkait kasus tersebut ke Mabes Polri," ujar komisioner KPAI bidang hak sipil dan partisipasi anak Jasra Putra.
Laporan tersebut sesuai dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. KPAI menyebut banyak pihak yang resah dengan promosi pernikahan dini tersebut. "Sesuai dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dalam Pasal 76 huruf G terkait tugas KPAI: memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang ini. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus ini untuk ditindak lanjuti," jelas Jasra.
Kecaman juga datang dari Komisi VIII DPR yang menilai promosi pernikahan dini ini telah melanggar UU Perlindungan Anak. Komisi VIII DPR pun meminta agar kepolisian bertindak cepat untuk mengusut kasus ini.
"Polisi harus menelusuri Aisha Weddings, yang mempromosikan pernikahan di bawah umur. Ini menyalahi UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan," tandas Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Ace juga menambahkan bahwa tindakan menikahkan anak di bawah umur merupakan tindakan melanggar hukum.
Kecaman lain juga datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga. Dia menegaskan bahwa promosi pernikahan dini Aisha Weddings membuat geram pihaknya dan LSM yang bergerak di isu perlindungan anak. Bintang menegaskan promosi menikah usia 12 tahun Aisha Weddings bertentangan dengan hukum.
"Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram KemenPPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," tegas Bintang dalam keterangannya...