PPKM Jilid Kedua Jumlah Pelanggar Menurun, Satpol PP Kota Malang Anggap Efektif
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
10 - Feb - 2021, 02:27
MALANGTIMES - Pada penerapan PPKM (Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat) jilid kedua yang diterapkan di Kota Malang pada tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang mencatat beberapa pelanggaran yang terjadi penurunan dibanding dengan PPKM jilid pertama.
Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi mengatakan bahwa selama penerapan PPKM jilid kedua dibandingkan dengan PPKM jilid pertama terjadi penurunan yang cukup signifikan. Atas penurunan ini, Priyadi menganggap penerapan PPKM merupakan program yang efektif untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau ini tadi rekapan saya nampaknya sangat berkurang sekali mas. Jadi sangat efektif sekali. Menindaklanjuti PPKM ini," ungkapnya saat dikonfirmasi pewarta, Selasa (9/2/2021).
Terkait rekapannya sendiri yang dikatakan Priyadi terjadi penurunan yang cukup signifikan, terdapat beberapa kategori pelanggaran dan penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang.
"Di sini kalau (PPKM, red) tahap kedua ini rekapan kami per orangan teguran lisan itu 972 dibanding di tahap pertama ini 3.173. Sudah menurun untuk teguran lisan per orang," terangnya.
Selain teguran lisan kepada per orangan, Priyadi menuturkan bahwa untuk teguran tertulis sebanyak 83 teguran yang diberikan kepada para pelaku usaha.
"Pelaku usaha teguran tertulis sekitar 83 jilid kedua. Jilid pertama sekitar 300 an sekian. Sangat menurun sekali. Dari 83 teguran tertulis terdiri dari PKL 15, Cafe 42, tempst hiburan 8 dan Rumah Makan 21," bebernya.
Selain teguran tertulis yang diberikan, Satpol PP Kota Malang juga memberlakukan denda administratif kepada dua pelaku usaha, serta melakukan penutupan sementara selama 14 hari untuk satu tempat usaha.
"Yang ditutup sementara untuk jilid satu itu tiga. Untuk jilid dua ada satu untuk penutupan sementara 14 hari itu. Kalau pelanggaran kayaknya sudah agak landai mas. Jadi kalau penambahan signifikan kayaknya nggak. Malah pengurangan," tandasnya.
Lebih lanjut, Priyadi terus mengimbau kepada masyarakat dalam menyambut PPKM Mikro yang diberlakukan pada tanggal 9 Februari sampai 22 Februari 2021 agar terus menerapkan protokol kesehatan 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Imbauan tetap mentaati prokes (protokol kesehatan, red) yang selalu didengung-dengungkan. Walaupun prokes itu nanti per wilayah keluarahan tindakan penertibannya, namun harapan saya untuk pelaku usaha harus mentaati protokol kesehatan itu," terangnya.
Sementara itu, bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang biasanya beralasan terkait sosialisasi kebijakan program terbaru, Priyadi mengatakan bahwa saat ini penduduk Kota Malang sangat dimudahkan untuk mendapatkan informasi terkait PPKM maupun PPKM Mikro.
"Kalau pelaku usaha, pariwisata dan sebagainya itu melalui Dispora dan Pariwisata. Terus kalau yang lain-lain itu kan mengetahui di IT atau orang kan sudah pegang HP itu kan sudah bisa mendownload masalah aturan-aturan itu," ujarnya.
Priyadi pun menuturkan bahwa pengumuman dan ketentuan terkait PPKM maupun PPKM Mikro sudah ada dalam media sosial. "Kan orang Kota ini kan nggak mungkin tidak mengenal koran, tidak mengenal HP yang sudah ber-IT nya tinggi dan sebagainya. Saya rasa sudah semuanya. Ini sebetulnya bukan sosialisasi, tapi ini tindaklanjut terus dilakukan untuk prokes gitu mas," pungkasnya.
