Penggalangan Dana Harus Ada Izin, Begini Prosedur Permohonannya
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
08 - Feb - 2021, 06:17
MALANGTIMES - Masyarakat di Kota Malang tidak bisa asal melakukan penggalangan dana. Ada pengurusan izin terlebih dahulu melalui Dinsos-P3AP2KB (Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kota Malang.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Peny Indriani mengatakan bahwa penggalangan dana di setiap tempat maupun jalanan Kota Malang harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Malang melalui Dinsos-P3AP2KB untuk mengetahui tujuan dan pengalokasian penggalangan dana.
"Nggih (harus ada izin Dinsos-P3AP2KB, red). Lalu disertakan proposal dananya untuk apa, berapa lama penggalangannya. Kalau wilayahnya Kota Malang, izin wali kota. Kalau provinsi, (izin) gubernur. Kalau nasional, (izin) Kemensos," ujarnya, Senin (8/2/2021).
Terkait tahapan dan prosedur pengajuan izin untuk penggalangan dana di jalanan Kota Malang, Peny mengatakan sama halnya dengan mekanisme pengajuan izin PUB (pengumpulan uang atau barang). "Pengajuan izin penyelenggaraan PUB memuat nama dan alamat organisasi pemohon. Maksud dan tujuan PUB, jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan, mekanisme penyelenggaraan dan penyerahan dan rincian pembiayaan," jelasnya.
Terdapat beberapa kewajiban dalam penyelenggaraan PUB. Yakni melaksanakan PUB sesuai ketentuan izin penyelenggaraan dan peraturan perundang-undangan. Lalu memberikan laporan pelaksanaan PUB diseertai bukti pertanggungjawaban, membayar biaya permohonan izin sebesar Rp 100.000 bagi PUB yang non-bencana dan untuk PUB korban bencana, tidak dikenakan biaya.
"Mencantumkan nomor izin, nama program dan jangka waktu pelaksanaan pada media informasi. Lalu menyediakan nomor layanan yang dapat dihubungi, mengalurkan hasil sumbangan sesuai dengan surat keputusan izin yang ditetapkan. Serta penggunaan hasio PUB harus diinformasikan sumber dananya kepada masyarakat," terang Peny.
Lebih lanjut Peny juga menuturkan beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan oleh para penyelenggara PUB di Kota Malang. Yakni pembiayaan usaha PUB sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan yang bersangkutan.
Lalu khusus pembiayaan untuk penyelenggaraan PUB bagi korban bencana, penyalurannya tidak diperbolehkan menggunakan hasil PUB yang bersangkutan. "Hasil PUB tidak digunakan untuk CSR (corporate sosial responsibility, red), pencitraan organisasi dan biaya promosi program," ujarnya, lalu menambahkan, penggunaan atau penyaluran hasil dari PUB harus berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
Sementara, terdapat dua hal ketentuan pelaksanaan PUB yang harus diperhatikan oleh penyelenggara...