Dewan Surabaya Berharap Ada Keringanan Sanksi terhadap Warga Tak Mampu Pelanggar Prokes
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
03 - Feb - 2021, 04:25
SURABAYATIMES - Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi secara daring terkait penegakan protokol kesehatan (prokes) yang tertuang dalam Perwali 67/2020 di Surabaya.
Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya Dr Akmarawita Kadir mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi mengenai evaluasi penegakan disiplin protokol kesehatan. "Tampaknya adanya Perwali 67/2020 dan PPKM ini saling bersinergi," ujarnya (02/02/2021)
Menurut dia, aturan itu tampak lebih terskruktur dan terlihat cukup masif yang sudah terbagi 15 sektor yang mempunyai peran masing masing. "Contohnya pasar, hiburan malam dan perorangan masing masing mempunyai koordinator sendiri sendiri dari dinas," katanya.
Sekretaris Fraksi Golkar ini menilai cukup baik untuk bertujuan memberikan pemahaman bagi sektor sektor tersebut dalam menjalankan protokol kesehatan. "DI Perwali 67/2020 itu dibagi dalam 15 sektor yang dikoordinatori oleh dinas dinas terkait," terangnya.
Terkait warga tidak mampu dan melanggar protokol kesehatan serta kemudian diberi sanksi administrasi, menurut dia, dalam rapat komisi D sudah memberikan masukan. "Jadi terkait sanksi (denda) ini memang lebih fleksibel," katanya.
Menurut Akmarawita, jika ada orang yang tidak mampu, diberi sanksi perorangan sebesar 150.000 ribu. Sedangkan pengusaha sampai Rp 5 juta sesuai yang ada di perwali. "Jadi, satpol PP diminta lebih fleksibel," lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya meminta satpol PP lebih fleksibel. Bahkan satpol PP sendiri diperintahkan untuk menunjukkan persyaratan. "Seperti menunjukkan SKTM dan lain sebagainya. Jadi, mereka (warga) ini diringankan dari beban itu," kata Akmarawita.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat meskipun ada SKTM harus tetap memberlakukan protokol kesehatan. "Minimal 3M itu," imbaunya.
Yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota Surabaya, lanjut dia, warga yang memiliki SKTM ini untuk membeli masker susah. Mereka kebanyakan lebih memilih membeli nasi bungkus. "Itu juga nanti kita tekankan," kata dia.
Untuk total uang denda dari pelanggar, ada sekitar Rp 600 jutaan. Namun yang sudah terkumpul ada Rp 300 jutaan. Dan untuk KTP, yang masih tertahan jika dihitung nilainya ada Rp 150 jutaan. "Itu bisa digunakan untuk penanganan covid," ucap Akmarawita.
Pihaknya mencontohkan, salah satunya dengan membagikan masker kepada warga yang tidak mampu dan lain sebagainya. "Itu harus terus dilakukan oleh pemkot," pungkasnya.
