Kerap Disuruh Jaga Anjing, Ini Keluhan TKW asal Tulungagung di Taiwan
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
01 - Feb - 2021, 02:32
Kabar adanya larangan Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk menjaga dan merawat anjing serta membersihkan rumah ramai dibincangkan. Berita itu juga dimuat di Portal berita Suara Buruh Migran Indonesia (Suara BMI) yang bahkan mengungkapkan sudah banyak majikan yang diperingatkan bahkan didenda. Menurut sumber tersebut, sudah ada 88 majikan yang didenda dengan total 2,82 Juta NT.
TKW asal Tulungagung, Novi (30) saat dikonfirmasi membenarkan adanya berita itu. Namun, praktek majikan tidak mempekerjakan TKW menjaga anjing dan membersihkan rumah itu banyak dilanggar.
Baca Juga : Kasus Remaja Diculik, Pagar Nusa Datangi Polres Tulungagung, 9 Orang Diamankan
"Pemerintah sini (Taiwan) sering ganti aturan, yang beredar itu tidak berjalan lama dan sudah banyak majikan yang melanggar lagi," kata TKW asli Kalidawir ini, Minggu (31/01/2021) .
Senada dengan Novi, TKW asal Tulungagung Sulistiowati (33) juga menegaskan bahwa peringatan bahkan denda yang disampaikan pemerintah Taiwan masih banyak yang dilanggar. "Majikan banyak yang melanggar peraturan. Masih banyak TKW yang dipekerjakan di luar job," kata Sulis melalui jaringan WhatsApp.
Bahkan, pelanggaran tak hanya larangan TKW menjaga anjing dan membersihkan rumah. Perjanjian ketentuan yang tertulis bahwa TKW hanya bekerja sesuai job-nya saja juga sering tak diindahkan. "Temenku mengalami semua dan rata-rata keluhannya sama yaitu kerja di luar job. Bahkan majikan memberi makan sangat perhitungan," ungkapnya.
Jika pemerintah serius mau melindungi TKW di Taiwan menurut Sulis, bisa menelusurinya melalui agen (penyalur). Hingga saat ini, komunikasi antara pemerintah dan TKW seperti terputus sehingga dianggap kurang perhatian. "Apalagi jika Hari Raya Imlek, banyak TKW akan full pekerjaan. Coba buka Tik Tok banyak yang menyampaikan curhatannya," jelasnya.
Berita yang sedang hangat di Taiwan juga menyebutkan, majikan di Taiwan telah diperingatkan agar tidak meminta pekerja migran yang berprofesi sebagai pengasuh asing untuk melakukan pekerjaan yang tidak terkait dengan jasa pengasuhan. Dan hanya boleh bekerja sesuai kontrak kerja jika tidak ingin dijatuhi hukuman denda oleh pihak berwenang.
Menurut Departemen Tenaga Kerja (DOL) Kota Taipei, pihaknya sejauh ini telah menjatuhkan denda sebesar NT$ 2,82 juta kepada majikan untuk total 88 pelanggaran semacam itu antara tahun 2018 dan 2020...