free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Remaja Diculik, Pagar Nusa Datangi Polres Tulungagung, 9 Orang Diamankan

Penulis : Joko Pramono - Editor : Yunan Helmy

31 - Jan - 2021, 23:57

Placeholder
Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Rerno Pujiarsih saat mengabarkan perkembangan kasus penganiayaan terhadap pengurus PN (Foto: Joko Pramono /Jatim TIMES)

Pengurus Pimpinan Pusat Pagar Nusa (PN) mendatangi Mapolres Tulungagung, Minggu (31/1/21). Kedatangan pengurus ini untuk meminta kejelasan polisi atas kasus penganiyaan yang menimpa salah satu anggotanya, Angga Saputra Septian (16), oleh belasan orang tak dikenal pada Sabtu (30/1/21) dini hari.

Perwakilan Pimpinan Pusat PN Ubaidillah Suwito mengatakan kedatangannya menanyakan kronologi kejadian dan penanganan kejadian penganiayaan tersebut. “Sampai di mana penanganan penganiayaan anggota kami,” ujar Suwito.

Baca Juga : Satpol PP Kota Malang Terus Buru Lokasi yang Langgar Prokes dan Salahi Aturan

Pihaknya mendesak agar kasus ini ditangani hingga tuntas hingga 15 pelaku ditangkap. “Harus ditangkap dan diambil tindakan yang tegas,” ucapnya.

Jawaban dari penyidik cukup menggembirakan dan patut diapresiasi. Pasalnya, kurang dari 24 jam, sebagian pelaku berhasil diamankan. “Tidak sampai 24 jam, sudah diamankan 9 orang, 6 pelaku dan 3 saksi,” ungkap Suwito.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantono membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.  Dari 6 terduga pelaku yang diamankan, 5 masih berusia anak dan 1 tersangka berusia dewasa. Sedangka 1 pelaku lagi yang sudah diketahui identitasnya masih buron.

Untuk itu, satreskrim akan mencoba melakukan diversi pada proses hukum terduga pelaku penganiayaan yang berusia anak. “Kami proses lanjut, kami  tunggu proses diversi,” kata kasatteskrim.

Saat ini terduga pelaku masih diperiksa. Sedangkan terduga pelaku dewasa akan lanjut proses hukumnya. Saat ini dia ditahan di tahanan Mapolres Tulungagung.

Sementara, korban Angga belum bisa dimintai keterangan lantaran masih mendapat perawatan intensif.

Baca Juga : Remaja di Tulungagung Jadi Korban Penculikan dan Penganiayaan

Jika terbukti bersalah, terduga pelaku yang sudah dewasa akan dijerat dengan pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Angga, seorang remaja asal Dusun Selojeneng, Desa Sumbersari,bKecamatan Sumbergempol, Tulungagung, menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh belasan orang tak dikenal.

Korban dianiaya selepas pulang dari latihan silat di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol. Mirisnya lagi, setelah dikeroyok, korban dibuang di persawahan di Desa Bukur Kecamatan Sumbergempol. Korban mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan intensif di RS.

 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---