Kedapatan Bawa Pil Koplo Saat Hendak Antar Ayam, Pemuda Diringkus Polisi
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Pipit Anggraeni
28 - Jan - 2021, 05:57
JEMBERTIMES - Hendak mengantarkan anak ayam ke Bondowoso, Seorang pemuda dibekuk Unit Reskrim Polsek Arjasa Polres Jember. Penangkapan dilakukan usai pelaku melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis Pil Koplo di halaman SPBU Arjasa, Jember.
Pemuda berinisial AM (23) Dusun Darungan Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah, Jember, diketahui petugas mengedarkan 20 klip plastik berisi Pil warna putih berlogo Y sejumlah 100 butir.
Baca Juga : Beraninya Sama Emak-Emak, Jambret di Tulungagung Tersungkur Lawan Pelor Polisi
Kapolsek Arjasa Iptu. Adam, SH menerangkan dari tangan tersangka pengedar pil koplo diamankan juga barang bukti uang transaksi senilai Rp 200 ribu dan 1 Buah Handphone Merek Oppo.
"Dari sejumlah barang bukti tersebut yang berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Arjasa tersangka pengedar tidak dapat mengelak dari tuduhan," kata Kapolsek Kamis (28/01/2021).
Kapolsek menambahkan, terungkapnya kasus peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Arjasa tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah.
Di mana masyarakat khawatir pil koplo atau jenis okerbaya (Obat Keras Berbahaya) yang beredar tersebut dapat mempengaruhi para pemuda.
Hal itupun ditindaklanjuti Jajaran Unit Reskrim Polsek Arjasa dengan melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Njambret di Kencong, Pemuda Asal Lumajang Berhasil Ditangkap di Jombang
"Hasilnya tim Opsnal dapat mengetahui dan mengamankan satu tersangka pengedar pil koplo di Area SPBU di wilayah Kecamatan Arjasa," ucap Adam.
Kini tersangka AM sedang menjalani proses penyidikan di Mapolsek Arjasa. Ia disangka dalam perkara mengedarkan obat terlarang berwarna putih berlogo Y tanpa memiliki ijin resmi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Sub197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
