Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melumpuhkan residivis pelaku penjambretan. Jambret yang diketahui berinisial WK (41), warga Dusun Dwi Wibowo, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, itu ditembak karena berusaha kabur saat hendak disergap.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Iptu Tri Sakti membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut. "Pelaku ini beraksi dengan menjambret tas maupun dompet korban. Rata-rata korbannya adalah kaum ibu-ibu," kata Tri, Rabu (27/01/2021).
Baca Juga : Viral Ibu Ditahan Bareng Anaknya Umur 10 Bulan, Warganet Bandingkan dengan Kasus Gisel
Dari catatan kepolisian WK, sejak keluar dari penjara, WK telah melakukan tindak kejahatan di beberapa TKP. Di antaranya, jalan masuk Kelurahan Karangwaru, jalan masuk Desa Wajak Lor di Kecamatan Boyolangu, jalan raya masuk Desa Gilang di Kecamatan Ngunut. Yang terakhir ini, pelaku melakukan kejahatan di jalan masuk Desa Jarakan, Kecamatan Gondang. “Pelaku ini residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditahan," ujarnya.
WK ditangkap pada Senin (25/01/2021) kemarin sekitar pukul 17.15 WIB di lapangan sepak bola masuk Fusun Guci, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Dari tangan WK, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol AG 5379 RAG, 1 buah topi warna abu-abu hitam, 1 buah jaket, 1 buah masker, 1 buah tas pinggang yang semuanya adalah sarana yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
"Banyak petunjuk yang mengarah pada pelaku ini. Di antaranya penyelidikan dari rekaman CCTV yang berhasil kami analisis," ungkap kapolres.
Polisi juga menyita uang hasil tindak kejahatan sejumlah Rp 750.000 ,1 buah HP merek Infinix, dan 1 buah dusbook HP merek Realmi 5.
Baca Juga : Pilot Gadungan Tipu Banyak Perempuan, Polisi Bertindak
Atas perbuatannya, WK dijerat dengan Pasal 362 jo 365 KUH Pidana yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.