PPKM Jilid I: Satpol PP Kota Malang Catat 3 Ribu Lebih Warga Langgar Protokol Kesehatan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
27 - Jan - 2021, 03:40
MALANGTIMES - PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) jilid pertama yang berlangsung sejak tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 di Kota Malang, menyisakan catatan kurang sedap. Hal ini terlihat dari masih cukup banyaknya warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mencatat, sebanyak 3.173 orang melanggar protokol kesehatan saat PPKM Jilid I berlangsung. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Malang Priadi kepada pewarta melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga : Tim Gabungan Temukan 515 Pelanggar Selama PPKM Tahap I di Kota Batu
"Jumlah pelanggaran perorangan yang menimbulkan kerumunan di wilayah Kota Malang sebanyai 3.173 orang," tulisnya.
Priadi juga menyampaikan dikesempatan berbeda, bahwa selain masyarakat yang ditegur karena abai terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19, juga banyak ditemui beberapa tempat usaha yang diberikan teguran tertulis, surat pernyataan hingga penutupan sementara tempat usaha.
Tempat usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, total mencapai 64 tempat usaha. Priadi pun merinci dari 64 tempat usaha tersebut yang mendapatkan teguran tertulis sebanyak 43 tempat usaha.
"Tindaklanjut dari sanksi yang diberikan, sebanyak 43 tempat usaha mendapat peringatan surat teguran tertulis," ujarnya.
Lanjut Priadi, bahwa untuk tempat usaha yang diberikan sanksi dengan menulis surat pernyataan sebanyak 18 tempat usaha. "Sejumlah 18 tempat usaha mendapatkan surat pernyataan," katanya.
Selain itu, Priadi juga menyebutkan, bahwa sebanyak tiga tempat usaha telah ditutup sementara oleh Satpol PP Kota Malang. Hal itu dikarenakan, pemilik tempat usaha telah terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan beberapa kali.
Baca Juga : Hari Ini, Pelayanan SIM dan Samsat Keliling Kota Malang Mulai Beroperasi
"Sejumlah tiga tempat usaha mendapatkan surat penutupan sementara selama 14 hari terhitung hari saat tempat usaha dilakukan penutupan," terangnya.
Untuk lokasi penutupan sementara tempat usaha, Priadi menyebutkan di wilayah Jalan Sigura-gura, di Jalan Bukirsari dan di Jalan Galunggung. "Namanya tempat usaha yang ditutup sementara Cafe Kriwul, Hegemoni Kopi dan Mister Vapoor," jelasnya.
Sebagai informasi, bahwa untuk penerapan PPKM di Kota Malang terus berlanjut menuju jilid kedua. Penerapannya sendiri terhitung mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
