Bawa Kabur Uang Hasil Gadai Sertifikat Tetangganya, IRT di Jombang Dipenjarakan

Reporter

Adi Rosul

22 - Jan - 2021, 12:17

Pelaku saat diamankan Mapolsek Kabuh. (Istimewa)


JOMBANGTIMES - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jombang membawa kabur uang hasil gadai sertifikat rumah tetangganya. Akibatnya, ia harus berurusan dengan polisi dan terpaksa mendekam di penjara.

Pelaku adalah Julaikah (33). Warga Dusun Prayungan, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang ini, dilaporkan oleh tetangganya sendiri, Suparti (51) ke Polsek Kabuh. Ia dilaporkan karena membawa kabur uang senilai Rp 33 juta dari hasil gadai sertifikat rumah Suparti.

Baca Juga : Polisi Beberkan Hasil Visum Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PNS

Kapolsek Kabuh AKP Darmawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada bulan November 2019. Suparti ditawari Julaikah untuk menggadaikan sertifikat ke kenalannya bernama Ida, warga Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan.

Saat itu, Suparti sedang butuh uang untuk membangun kamar mandi rumahnya. Bukannya uang diberikan ke Suparti, malah uang hasil gadai sertifikat dibawa dipakainya untuk kepentingannya sendiri.

"Pada November 2019 pelapor hendak menggadaikan sertifikat. Pelaku lantas menawari untuk digadaikan ke kenalannya, dengan alasan bunganya lebih murah. Uangnya cair Rp 33 juta tapu tidak dikasihkan, malah dipakai oleh pelaku sendiri," terangnya kepada wartawan, Kamis (21/01).

Setahun lebih berjalan, uang tersebut tak kunjung diserahkan oleh pelaku. Korban pun melaporkan hal itu ke kepolisian pada Rabu (20/01) kemarin.

"Korban sudah menagih berkali-kali, tapi pelaku terus beralasan kalau sertifikat masih dalam proses dan uang belum bisa dicairkan. Karena kesal, korban melaporkannya ke Polsek Kabuh," kata Darmawan.

Baca Juga : Terlelap Tidur, Seorang Mahasiswi Hampir Diperkosa Tetangganya Sendiri

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung meringkus Julaikah pada hari itu juga. Polisi juga berhasil menemukan sertifikat korban atas nama suaminya, Lamidi, yang digadaikan kepada Ida.

Atas perbuatannya, Julaikah kini mendekam di sel tahanan Polsek Kabuh. "Pelaku kita tahan dan kita kenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," pungkasnya.(*)

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette