free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Beberkan Hasil Visum Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PNS

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Jan - 2021, 22:54

Placeholder
Foto ilustrasi penganiayaan

SUMENEPTIMES - Polisi sebut hasil visum pada luka korban dugaan penganiayaan oleh oknum PNS di lingkungan Pemkab Sumenep, akibat senjata tajam.

"Hasil visumnya luka di tangan. Kalau pengakuan dari salah satu saksi menggunakan sebuah senjata tajam berupa cutter," kata Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Dhani Rahadian Basuki, Rabu (20/01/2021).

Baca Juga : Viral Video Aksi Penjarahan Toko HP di Mamuju usai Gempa, Pelaku Berhasil Ditangkap

Sementara, sebanyak lima orang saksi telah diperiksa aparat kepolisian atas kasus yang menjerat Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga (Kabid Pora) Disparbudpora Sumenep itu.

"Seingat saya. Saksi sudah kita periksa kurang lebih sekitar lima atau enam orang," terangnya dengan jelas.

Dicecar mengenai motif terjadinya peristiwa tersebut, Dhani mengaku tak bisa mengetahui pasti. Sebab, belum bisa mengorek informasi dari terlapor (oknum, red).

"Saya belum meriksa terlapor. Mungkin nanti setelah kita periksa baru kita tahu dan kenapa dia melakukan perbuatan tersebut," urainya.

Untuk diketahui, oknum PNS bernama Subiyakto yang menjabat sebagai Kabid di Disparbudpora Sumenep diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap Alwi Bil Faqih (29).

Baca Juga : Sebulan Buron, Penjambret Guru di Jombang Diringkus Polisi

Tak terima atas perbuatan oknum tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polres Sumenep dengan tanda bukti laporan polisi nomor TBL-B /11/Res. 1.6/2021/ Reskrim/SPKT Polres Sumenep tertanggal 13 Januari 2021.

Kasus itupun akhirnya naik status ke pemeriksaan saksi-saksi, dan pada hari Selasa (19/01/2021) kemarin penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor, namun yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir.

Selanjutnya, polisi kembali melayangkan surat pemanggilan untuk yang kedua kalinya terhadap terlapor, dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis (21/01/2021) besok. Jika terlapor kembali mangkir, polisi tidak segan melakukan jemput paksa. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---