Pejabat Jember Mangkir Dipanggil Bupati, Surat Dianggap Janggal
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
21 - Jan - 2021, 05:23
JEMBERTIMES - Beredar kabar kalangan pejabat di lingkungan Pemkab Jember mangkir dan menolak upaya pemanggilan oleh Bupati Jember dr Faida MMR. Tindakan itu menyusul langkah pejabat yang melakukan mosi tidak percaya terhadap bupati perempuan pertama di Jember tersebut.
Pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dilakukan bupati karena telah dianggap melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010.
Baca Juga : Jaga Keseimbangan Lingkungan, Bupati Trenggalek Tiadakan Peta Kawasan Tambang di RTRW Baru
Hal ini dibenarkan Plt Kadinsos (Kepala Dinas Sosial) Jember Widi Prasetyo saat ditemui wartawan Kamis (21/1/2021). “Benar, kemarin sore ada beberapa pejabat yang dipanggil bupati. Namun Ibu Bupati sendiri justru infonya berkunjung ke lokasi banjir di Kecamatan Tempurejo sehingga tidak terlihat serius melakukan panggilan,” ujar dia.
Selain itu, surat panggilan yang dilayangkan kepada beberapa pejabat oleh Bupati Faida, menurut Widi, tidak lazim sebagaimana mestinya. Sebab, surat tersebut diantarkan ke rumah. Surat yang tidak disertai nomor register ini juga tertanggal 8 Januari 2021.
“Surat pemanggilan ini sudah tidak lazim. Seharusnya panggilan pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat. Lha ini kok dilakukan bupati dan baru kali ini terjadi. Terlebih jarak antara surat dibuat dengan tanggal pemeriksaan ada selisih 12 hari. Pemeriksaan tertanggal 20 Januari,” bebernya.
Informasi yang diterima media ini, sejumlah pejabat yang dipanggil untuk diperiksa oleh Bupati Jember antara lain Heru Eko S, Arismaya P, drHendro, M. Jamil, Widi Prasetyo, Ruslan Abdul Ghani, dan Dedy Nurahmadi.
Informasi lain juga menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (19/1/2021) lalu juga menggelar sidang untuk memutuskan nasib Bupati Jember yang tinggal hitungan hari berakhir masa jabatannya. Kabar yang beredar, kewenangan bupati Jember dibekukan.
Baca Juga : Jadwal Pilkades Serentak di Bondowoso Belum Ditetapkan
Pembekuan kewenangan itu menyusul beberapa pelanggaran yang dilakukan Faida. Di antaranya melakukan mutasi jabatan pasca-pilkada 9 Desember 2020 lalu serta mencopot beberapa pejabat tanpa alasan yang jelas dan menonjobkannya.
