Kemenag Blitar Wajibkan Lembaga Pendidikan dan Ponpes Terapkan PPKM
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
21 - Jan - 2021, 03:51
BLITARTIMES - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar meminta lembaga pendidikan di lingkunganya untuk melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dengan diterapkanya PPKM, seluruh lembaga pendidikan di lingkungan Kemenag mulai dari RA, MI, MTSN, Madrasah Aliyah hingga Pondok Pesantren diimbau untuk menunda proses kegiatan belajar mengajar tatap muka.
Baca Juga : Matangkan Rencana Vaksinasi Februari, Wali Kota Madiun Sebut Siapa yang Diprioritaskan
“Tidak hanya di lingkungan lembaga pendidikan dan keagamaan saja yang menjalankan PPKM. Namun seluruh pondok juga kami minta memberlakukan PPKM di lingkungan pesantren,” ungkap Kepala Kemenag Kabupaten Blitar, Taufiq Jalil.
Dikatakannya, pemberlakukan PPKM merupakan salah satu upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di semua sektor. Kebijakan pelaksanaan PPKM tertuang di Surat Edaran Gubernur Jatim dan Bupati Blitar tentang pemberlakuan PPKM. PPKM dilaksanakan mulai dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
“Sehingga, diimbau semua sektor mentaati segala aturan yang sudah diputuskan oleh pemerintah. Termasuk lembaga pendidikan di lingkungan Kemenag juga harus melaksanakan PPKM,” tukasnya.
Lanjutnya, pihaknya juga mengingatkan pengurus pondok pesantren untuk tidak menerima tamu dari luar kota sementara waktu. Ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 dan mencegah potensi terjadinya kluster pondok.
Baca Juga : Pegawai BKAD Terpapar Covid, Pelayanan di Pemkab Malang Beralih ke Online
“Sementara waktu para pengurus pondok pesantren juga kami ingatkan agar tidak menerima tamu dari luar kota. Karena sejauh ini situasi dan kondisinya belum memungkinkan,” pungkasnya.
