Sebidang Tanah Jadi Rebutan, Warga Geruduk Kantor Dewan Trenggalek
Reporter
Ganez Radisa Yuniansyah
Editor
A Yahya
18 - Jan - 2021, 11:59
TRENGGALEKTIMES - Kisruh sengketa kepemilikan tanah, puluhan warga Desa Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek datangi kantor dewan, Senin (18/01/2021). Sengketa lahan muncul akibat adanya indikasi pencaplokan tanah kas milik Desa Watulimo oleh seorang oknum.
Yang lebih membuat geram masyarakat, sebidang tanah sengketa itu bahkan sudah disertifikatkan atas nama oknum tersebut. Hal itu yang membuat masyarakat Desa Watulimo naik pitam dan memberanikan diri untuk minta keadilan ke DPRD Trenggalek.
Baca Juga : Dewan Minta RPH Belajar pada Kasus yang Ditangani Kejari Malang
Mendapat keluhan warga, Husni Tahir Hamid selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek menerangkan bakal segera mendesak Pemerintah Kabupaten untuk kembali mengaktifkan Pemerintah Desa. Agar perkara semacam ini tidak terulang kembali.
"Jika tanah kas milik Desa disertifikat atas nama orang lain, seharusnya pihak desa yang merasa dirugikan, bukannya malah diam saja. Perkara ini kunci permasalahannya ada pada desa," ungkap Husni Tahir usai terima hearing, Senin (18/01/2021).
Menanggapi perkara ini, Husni menilai pelaksanaan Pemerintah Daerah di lapangan kurang aktif. Saat rapat pihaknya juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk menginventarisasi kembali kekayaan desa.
"Apabila ditemukan ada kekayaan yang hilang maka akan inspektorat akan turun. Kita kasih waktu satu minggu untuk mengurai masalah ini, setelah itu kita evaluasi hasilnya kembali," ucap politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat.
Husni juga menerangkan jika aset sudah ada sertifikatnya hanya ada dua cara untuk menyelesaikannya. Yang pertama membatalkan proses pengadilan dengan mengambil alih kembali dengan cara dibeli, yang kedua dihibahkan kembali kepada desa.
Sementara itu, ketua Forum Peduli Desa Watulimo Sunaryo mengungkapkan awal mula terjadinya sengketa bermula dari adanya sengketa 14 bidang tanah. Sengketa tanah itu sudah terselesaikan dengan cara tukar guling.
Baca Juga : PPKM Berjalan Nyaris Sepekan, Bupati Malang Sanusi Minta Muspika Terus Berpatroli
"Dari 14 bidang tersebut ada satu bidang tanah yang dulu masih dipakai untuk gudang, namun dewasa ini malah disertifikatkan atas nama orang tersebut," papar Sunaryo usai sampaikan keluhan pada wakilnya di DPRD Trenggalek.
Pihaknya berharap, bisa segera menemukan titik temu usai upayanya konsultasi dengan pihak legislatif. Pasalnya dalam perkara ini masyarakat yang merasa paling dirugikan.
"Dalam kasus ini, masyarakatlah yang paling dirugikan. Pasalnya seharusnya lahan tersebut bisa digunakan warga masyarakat Desa Watulimo terkendala akibat adanya sengketa ini," pungkas Sunaryo.
