Jam Buka Warung dan Pertokoan di Lumajang Diatur Melalui Instruksi Bupati

13 - Jan - 2021, 11:49

Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / Jatim TIMES)


LUMAJANGTIMES - Agar Lumajang tidak kembali ke Zona Merah dan dalam rangka terus menekan penularan Covid-19, Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq menerbitkan Instruksi Bupati yang mengatur jam buka warung, restaurant dan pertokoan di Lumajang.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lumajang Drs. Agus Triono kepada Jatimtimes mengatakan, instruksi Bupati ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri.

Baca Juga : Pejabat Tak Loyal Peraturan, DPRD Jember Usul Sanksi Tegas 

 

"Instruksi Bupati ini di Lumajang sudah dtandatangani Pak Bupati pada hari Selasa 12 Januari kemarin, dan langsung diberlakukan sejak kemarin. Polres akan terus melakukan operasi untuk penegakan aturan ini," kata Drs. Agus Triono Lumajang.

Dalam konferensi pers hari ini Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq mengatakan, bahwa untuk melakukan penguatan agar Lumajang tetap bia bertahan di Zona Oranye dalam penyebaran Covid-19, maka untuk warung dan restaurant diijinkan buka sampai pukul 22.00, sedangkan untuk pertokoan sampai pukul 21.00.

"Untuk menguatkan posisi Lumajang pada Zona orange dan harapannya kita bisa masuk ke Zona Kuning, saya telah membuat instruksi Bupati yang mengatur jam operasional rumah makan dan pertokoan," jelas Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq dalam konferensi pers di kantor Pemkab Lumajang hari ini.


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette