16 Toko Modern di Tulungagung Ditutup, Bagaimana Nasib Ratusan Karyawannya?
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
10 - Jan - 2021, 04:12
Nasib karyawan toko modern yang tinggal beberapa hari ke depan akan ditutup pemerintah Kabupaten Tulungagung, ternyata tak ada kepastian. Meski terancam kehilangan pekerjaan seiring ditutupnya 16 toko modern yakni Indomaret dan Alfamart, ratusan karyawan tak punya jaminan untuk tetap bekerja.
"Penutupan ini selain amanat perda, juga melindungi kepentingan pedagang tradisional," kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Asrori, saat dihubungi, Sabtu (09/01/2021).
Baca Juga : Tak Layak, 15 Ribu Keluarga Penerima Program BPNT di Tulungagung Dicoret
Menurut Asrori, yang terjadi bukan penutupan tapi relokasi pasar modern yang berdekatan dengan pasar tradisional. "Jauh hari kita sudah sampaikan, kita minta agar direlokasi bukan ditutup. Jadi, nasib karyawan seharusnya dipikirkan pihak tempat mereka bekerja," jelasnya.
Jika ternyata, para karyawan harus kehilangan pekerjaan akibat toko belum atau tidak mendapatkan lokasi baru untuk buka maka Asrori meminta agar masalah tersebut ditanyakan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung. "Silakan ditanyakan ke dinas tenaga kerja," pinta Asrori.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pihak dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Tulungagung meminta agar awak media datang pada hari kerja.
Sebelumnya, karyawan toko modern mengeluh atas rencana penutupan tempat bekerjanya itu. Di tengah ekonomi yang sulit, ratusan karyawan terancam kehilangan pekerjaan dan pendapatan jika toko modern ditutup pada tanggal 11 Januari 2021 mendatang.
Baca Juga : Harga Cabe Meroket, Pengusaha Kuliner di Tulungagung 'Molet-molet'
Alasan penutupan sendiri jauh hari telah disampaikan selain habis izin operasional, ke 16 toko modern berjaringan itu juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tulungagung nomer 1 tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yaitu berada di dekat pasar tradisional.
Padahal sesuai dengan Perda yang berlaku, letak toko modern berjaringan harus berjarak lebih dari 1.000 meter atau satu kilometer dari pasar tradisional...