Gelar Sidang PS, Ratusan Massa ‘Intimidasi’ Pengacara Penggugat
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Jan - 2021, 11:46
Kasus perdata antara CV. Nurani Jaya yang menggugat Kepala Desa Jubung, Jumat (8/1/2021) memasuki sidang PS (Pemeriksaan Setempat). Di mana dalam sidang PS ini Majelis Hakim datang dan melihat langsung objek yang menjadi pokok perkara dalam sidang gugatan ini.
Namun kehadiran Majelis Hakim bersama dengan kedua belah pihak (penggugat dan tergugat), rupanya didengar oleh warga yang ada di jalan Merak Desa Jubung Kecamatan Sukorambi Jember, sehingga ratusan warga mengikuti jalannya persidangan PS.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Hari ini, Rizieq Shihab Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli
Tidak hanya itu, beberapa massa juga sempat ‘mengepung’ kuasa hukum penggugat, meski tidak ada aksi anarkhis, namun kehadiran warga sempat terjadi perselisihan dengan kuasa hukum penggugat. “Memang warga cukup banyak yang datang ke lokasi perkara, saya gak tau siapa yang mendatangkan mereka, mereka tidak mungkin tahu kalau ada sidang PS kalau tidak diberi tahu,” ujar M. Husni Thamrin SH kuasa hukum dari CV. Nurani Jaya.
Thamrin menilai, kehadiran ratusan warga tersebut, seperti memberikan signal ‘intimidasi’ terhadap dirinya, dan hal ini sangat disayangkan, namun dirinya tidak gentar meski beberapa warga sempat ada yang menarik bajunya ketika melakukan ‘pengepungan’.
“Memang saat warga mendekati saya secara bergerombol, ada beberapa yang menarik-narik saya, dan tidak sampai ada aksi anarkhis, dan saya menganggap ini upaya intimidasi terhadap saya, tapi biarlah, yang penting persidangan berjalan lancar,” ujar Thamrin panggilan akrabnya.
Sementara kuasa hukum Kepala Desa Jubung Nasimaturrahma SH. MH, saat dikonfirmasi mengenai kehadiran ratusan warga di lokasi persidangan PS, enggan memberikan tanggapan, “Tidak ada pak,” ujar Nasimmaturahma singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Jubung Bhisma Perdana, digugat oleh CV Nurani Jaya, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan gedung pusat penelitian Agro Technopark milik Universitas Jember (Unej). Kades Jubung dinilai telah menghambat program pembangunan dengan memasang portal jalan yang menyebabkan kendaraan proyek tidak bisa masuk ke lokasi.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Praperadilan Siang Ini, Rizieq Shihab Siapkan 38 Bukti Tertulis
Tidak hanya itu. Menurut Thamrin, apa yang dilakukan oleh Kades Jubung beserta warga memasang penghalang berupa besi tiang Telkom (portal) yang ada di Jalan Merak sebagai akses satu-satunya menuju lokasi proyek merupakan tindakan ilegal dan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1356 KUH Perdata. Sebab, secara aturan, penutupan atau pembatasan jalan merupakan kewenangan polisi dan Dinas Perhubungan.
Sementara sidang berikutnya akan digelar pada hari Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (*)
