Sidang Lanjutan Praperadilan Siang Ini, Rizieq Shihab Siapkan 38 Bukti Tertulis
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
06 - Jan - 2021, 05:16
Sidang lanjutan praperadilan kasus Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar hari ini Rabu (6/1/2021).
Sidang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB.
Baca Juga : Rentang 2017-2020 Terjadi 69 Kasus Libatkan Perguruan Silat, Tugu Persilatan Diminta Lakukan Ini
Dalam sidang ini disebutkan jika Rizieq telah menyiapkan 38 bukti tertulis.
Hal ini disampaikan oleh Tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah.
"Bukti tertulis dan saksi pemohon, bukti tertulis ada 38," ujar Alamsyah.
Dalam permohonannya, Habib Rizieq merasa keberatan atas status tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, Rizieq meminta agar statusnya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ungkap Alamsyah.
Baca Juga : Pergantian Pejabat di Masa Plt Bupati Jember Dinilai Salahi Aturan, Warga Layangkan Aduan ke Polisi
Hingga akhirnya, kubu Rizieq meminta agar seluruh permohonan praperadilan diterima.
Tak hanya itu, mereka juga meminta pada pihak termohon agar menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
