Melebihi Kapasitas, Polsek Senduro Bubarkan Arisan Merpati
Reporter
Bramastyo Dhieka Anugerah
Editor
A Yahya
03 - Jan - 2021, 11:43
Tindakan tegas pada kegiatan yang menyebabkan kerumunan ditunjukkan oleh jajaran Polres Lumajang. Kegiatan pelepasan burung merpati yang diselenggarakan oleh kelompok Arisan Burung Merpati di Lapangan Jaten Dusun Krajan, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Minggu (3/1/2021) dibubarkan oleh Polsek Senduro.
Pembubaran kegiatan itu dikarenakan panitia tidak memiliki izin keramaian. Selain itu banyak peserta tidak menaati protokol kesehatan. "Kami bertindak sesuai Maklumat Kapolri nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021," kata Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa, S.H., S.I.K., M.I.K.melalui Kapolsek Senduro AKP Joko Wintoro.
Baca Juga : Polres Lumajang Laksanakan Ramp Check Jelang Arus Balik
Joko menjelaskan, penindakan tegas dilakukan sesuai dengan ketentuan. Dia menyebutkan panitia tidak mendapatkan izin keramaian dari Polsek Senduro, ditambah lagi peserta yang hadir sampai 800-an orang dan juga tidak menaati protokol kesehatan.
Lanjutnya, masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang mendatangkan kerumunan di tempat umum, apabila ditemukan, aparat wajib melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang undangan.
"Kegiatan inj juga tidak sesuai dengan Perbup Lumajang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan pada kondisi pandemi Covid-19," Imbuh Joko.
Baca Juga : DLH Lumajang Tangkap Tangan Penebang Pohon Peneduh Jalan
Masih kata Joko, peserta Arisan Merpati banyak yang tidak bermasker dan melebihi kapasitas yang seharusnya 50 persen dari kapasitas tempat kegiatan...