Kota Batu Berpotensi Kehilangan Warisan Sejarah
Reporter
Mariano Gale
Editor
Yunan Helmy
02 - Jan - 2021, 01:17
Usia Kota Batu memang masih sangat muda. Baru tahun 2021, Kota Batu ditetapkan sebagai kota otonom yang lepas dari Kabupaten Malang.
Namun, berdasarkan Prasasti Sangguran, Kota Batu merupakan peradaban tua yang sudah ada sejak tahun 928 Masehi. Sejak zaman Mataram kuno, sudah ada peradaban yang menetap di Kota Batu.
Baca Juga : Pemkab Malang Sebut Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Diproses Secara Hukum
Karena itu, di Kota Batu banyak peninggalan peradaban masa lampau. Namun, belum ada aturan yang melindungi warisan sejarah itu sehingga bisa saja punah nantinya.
Arkeolog sekaligus sejarawan dari Universitas Negeri Malang (UM) Dwi Cahyono menjelaskan bahwa ada tiga kategori warisan bersejarah. Yakni pusaka alam, pusaka budaya, dan pusaka saujana. "Kota Batu memiliki ketiganya. Ini semua harus dijaga agar tidak mengalami kepunahan," ujarnya, Jumat (1/1/2021)
Maka dari itu, Kota Batu agar segera membuat perda cagar budaya. Urgensi membuat perda cagar budaya ini sudah sangat terlambat bagi Kota Batu. Padahal di kota-kota yang lain sudah mampu menghasilkan perda cagar budaya.
Dwi Cahyono mengatakan, Kota Batu seharusnya juga memiliki ahli cagar budaya. Perda cagar budaya dan ahli cagar budaya itu bisa menjadi pra-kondisi untuk kelestarian. "Dengan adanya perda cagar budaya itu, maka bisa berguna untuk dua hal. Yakni; bisa digunakan untuk melestarikan dan memanfaatkan," ujarnya
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Didik Machmud mengatakan memang Kota Batu saat ini terlalu fokus pada wisata buatan dan wisata alam. Sehingga tidak ada wisata bernuansa sejarah di Kota Batu.
"Kami sudah pernah menganggarkan untuk membuat buku tentang sejarah Kota Batu. Sedangkan untuk perda, kami masih mencoba untuk mengusulkan," jelasnya.
Baca Juga : Malam Tahun Baru, Wali Kota Batu Siap Inspeksi ke Hotel-Hotel
Didik mengatakan di Kota Batu banyak gedung yang memiliki nilai sejarah. Sebut saja di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Hotel Ciptaningati, Hotel Aster, hingga Hotel Kartika Wijaya. Namun, usul untuk membuat perda cagar budaya hingga saat ini belum berhasil.
"Untuk 2021, yang paling bisa dilakukan untuk melindungi benda-benda bernilai sejarah di Kota Batu ialah membuat perwali. Sifatnya untuk membuat aturan untuk menjaga bangunan-bangunan itu," ucapnya.
