Pemkab Malang Sebut Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Diproses Secara Hukum

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

30 - Dec - 2020, 04:08

Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang sesaat sebelum memulai rakor sosialisasi surat edaran Bupati Malang tentang ketetapan protokol kesehatan terkait perayaan Nataru (Foto : Istimewa)


Para pelanggar ketetapan pengetatan protokol kesehatan (Prokes) yang sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Malang, bisa diproses secara hukum. Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Malang Sanusi, saat ditemui media berjejaring nasional ini usai menghadiri salah satu agenda pemerintahan, yang dilangsungkan di Pringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (29/12/2020).

”Jika ditemukan ada yang melanggar surat edaran itu, maka akan ada sanksi yang sudah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas salah satu kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Baca Juga : Malam Tahun Baru, Wali Kota Batu Siap Inspeksi ke Hotel-Hotel

Lebih lanjut, dijelaskan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, sanksi yang bakal diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut, juga dapat diproses secara hukum.

”(Pelanggaran protokol kesehatan sesuai ketetapan SE) bisa jadi (diproses secara hukum, red), itu terjadi kalau dia dianggap memang punya niat melanggar edaran yang sudah kita tetapkan bersama. Jadi memang bisa juga (diproses) ke ranah hukum,” tegas Made.

Sekedar informasi, ketetapan pengetatan protokol kesehatan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 800/8452/35.07.013/2020, tentang pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Malang selama libur Nataru 2020 dan tahun baru 2021 dalam masa pandemi corona virus disease 2019.

Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa hal yang ditekankan selama libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Diantaranya meliputi penutupan destinasi wisata mulai 30 Desember hingga 1 Januari 2020.

Kemudian dalam surat edaran tersebut, bagi para pengunjung hotel dan wisata kuliner wajib menunjukkan hasil rapid test antibodi maupun antigen.

Selain itu, bagi pelaku usaha baik kuliner maupun hiburan, jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Terakhir, pada surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang tersebut, juga membahas tentang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Baca Juga : Upayakan Keberadaan RS Lapangan Covid-19, Pemkab Malang Koordinasi dengan Pemprov Jatim

Di mana, selama pemberlakuan PSBM tersebut, seluruh jajaran yang terlibat didalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, bakal melakukan pembubaran jika kedapatan yang menyelenggarakan agenda perayaan Nataru hingga berpotensi terjadinya kerumunan massa.

”Karena surat edaran itu memang sudah menjadi arahannya Pak Bupati, Kapolres Malang, dan Dandim (0818 Kabupaten Malang-Kota Batu). Sebab situasi saat ini sudah semakin parah, jadi memang untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dibuatlah Surat Edaran itu,” terangnya.

Sementara itu, guna lebih menekan adanya indikasi pelanggaran protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam surat edaran tersebut, dijelaskan Made, Forkopimda Kabupaten Malang bakal melibatkan jajaran Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan).

”Muspika juga sudah kita libatkan untuk menjadi garda terdepan di lapangan. Mereka (Muspika) yang harus menjadi garda terdepan untuk melakukan peringatan jika adanya pelanggaran,” tukas Made yang juga menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Kabupaten Malang) ini.


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette