Zona Merah, Satgas Covid-19 Tulungagung Larang Izin Hajatan
Reporter
Joko Pramono
Editor
Dede Nana
29 - Dec - 2020, 12:33
Semakin memerahnya kondisi Tulungagung, membuat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung mengambil langkah tegas. Seperti terkait larangan atas seluruh jenis hajatan dan event.
Larangan itu pun berlaku surut, di mana seluruh izin yang telah dikeluarkan terpaksa harus dibatalkan.

Baca Juga : 20 PKL Alun-Alun Kota Batu Dinyatakan Reaktif, Diminta Isolasi 14 Hari
Pelarangan kegiatan hajatan dan event ini diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Langkah ini terpaksa diambil, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang makin meluas.
“Yang kami izinkan hanya pernikahannya saja, acara ijab kabul. Sedangkan resepsinya kami tolak,” terang Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro.
Sebelumnya, sudah ada sejumlah kegiatan kesenian yang diizinkan dengan protokol ketat, saat Tulungagung masih zona kuning.
Pembekuan izin ini dilakukan hingga Tulungagung kembali ke zona kuning atau minimal oranye.
“Nanti kalau sudah oranye atau kuning baru akan dilakukan evaluasi. Izin bisa kembali dibuka dengan pengetatan,” sambung Galih.
Untuk bulan Desember, sudah ada sekitar 331 izin hajatan, event dan pembelajaran tatap muka. Dari jumlah itu, sekitar 250 diantaranya sudah dikeluarkan izinnya, namun terpaksa dicabut kembali.
Sejumlah warga yang datang mengurus izin harus gigit jari. Akhirnya mereka hanya melakukan konsultasi saja. Ada pula yang emosi karena merasa rencana yang sudah matang tiba-tiba terbentur aturan dari Satgas. Namun petugas di posko berupaya memberikan pengertian pada warga yang memohon izin.
Petugas menyarankan agar mereka menjadwalkan ulang rencana hajatan mereka.
Baca Juga : Pasien Covid-19 Meningkat, Kabupaten Kediri Kekurangan Tenaga Medis
“Manusiawi kalau mereka marah, karena mungkin sudah kadung belanja, DP terop dan macam-macam. Tapi perlu upaya bersama agar Covid-19 ini benar-benar bisa dikendalikan lagi,” tegas Galih.
Untuk mengawal kebijakan ini, Satgas Kecamatan diefektifkan untuk melakukan pengawasan. Terutama kepada setiap izin keramaian yang sudah dibatalkan. Jangan sampai ada yang bersikukuh menggelar acara di tengah upaya pengetatan protokol kesehatan.
Seorang warga dengan panggilan Emon mengatakan, hajatan saudaranya dibatalkan secara mendadak karena izinnya dicabut Satgas. Kondisi ini membuat keluarganya kelabakan, karena undangan terlanjur disebar. Dengan sangat terpaksa undangan dibatalkan lewat pemberitahuan pesan singkat.
“Terop tetap didirikan karena sebelumnya sudah terlanjur dibayar. Tapi ya gitu, acaranya sering didatangi petugas karena dikira membuat keramaian,” ungkap Emon.
