Pria yang Jegal ODGJ Saat Jaga Malam di Tulungagung "Bebas", Setelah Jalani Hukuman 6 Bulan
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
26 - Dec - 2020, 02:47
Pria asal Kecamatan Pucanglaban, Gaguk atau yang bernama asli Agus Purnomo (38) terpidana kasus dugaan penganiayaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Tulungagung hingga meninggal dunia, akhirnya dapat menghirup udara bebas, Jumat (25/12/2020).
Walau belum bebas murni secara hukum, Gaguk telah diizinkan keluar Lapas kelas 2 B Tulungagung untuk kembali pada keluarga yang telah ditinggalkan selama enam bulan.
Baca Juga : Diadukan ke Polres karena Konvoi, Ini Penjelasan Mantan Kades Banjarsari
Status Gaguk yang merupakan warga di Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban ini belum dikatakan bebas murni, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Hari ini kita menjemput Gaguk, mengingat masa tahanan sudah habis walaupun putusan kasasi belum turun," kata Penasehat Hukumnya, Heri Widodo.
Lanjutnya, dalam putusan tahap I dan II disebutkan Heri, terpidana Gaguk dinyatakan bersalah.
"Tanggal 24 Desember 2020 kemarin adalah hari terakhir penahanan MA, dan MA tidak memperpanjang penahanan. Maka hari ini kami menjemput Gaguk setelah tiga hari sebelumnya kita sudah koordinasi dengan pihak Lapas," jelasnya.
Pengacara Gaguk ini juga dipastikan oleh pihak LP tidak ada perpanjangan masa penahanan dari Mahkamah Agung.
"Gaguk dikembalikan dulu ke keluarganya," jelasnya.
Baca Juga : Lapas Kelas IIB Tulungagung Terima 2 Napi Teroris
Dalam perkara ini, Agus Purnomo alias Gaguk terjerat masalah pada 13 Mei 2020 lalu. Saat itu warga Desa Demuk yang jaga malam karena adanya pandemi Covid-19 melihat seorang pria yang berjalan sambil membawa pisau.
Pria yang bernama Sarto (54) warga Dusun Jati, Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dikenal warga sebagai orang yang kurang waras. Kemudian, Sarto dikepung sejumlah warga dan Gaguk bermaksud merebut pisau dari tangannya dari arah belakang. Karena terjatuh, kepala Sarto membentur aspal hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr Iskak Tulungagung.
Atas peristiwa itu, Gaguk dituntut dua tahun enam bulan penjara, namun hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus enam bulan penjara.
