Berlangsung Ujian Perangkat Desa saat Zona Merah, Camat Ngunut Angkat Bicara
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Yunan Helmy
23 - Dec - 2020, 03:07
Camat Ngunut, Tulungagung, Rahadi Puspita Bintara memberikan penjelasan terkait tetap berlangsungnya ujian penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, di tengah zona merah covid-19 dan surat edaran bupati untuk mencegah persebaran covid.
Menurut Rahadi, Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung sudah banyak mengeluarkan izin kegiatan sebelum adanya SE bupati dan itu tidak mungkin ditarik, termasuk kegiatan ujian penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kalangan.
Baca Juga : Polres Bojonegoro Berhasil Raih Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2020
SE bupati, lanjutnya, tidak ada larangan atau membolehkan untuk mengadakan kegiatan itu, asalkan dalam pelaksanaan memperhatikan prokes dan tidak melebihi 50 orang.
Selain itu, Pemerintah Desa Kalangan saat ini memang sudah kehabisan perangkat dari SOTK (susunan organisasi tata kerja). Dari 8 SDM, saat ini hanya tinggal 3.
"Ini karena urgency kinerja. Kalau tidak disegerakan, akan pincang dan kurang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata pria yang akrab disapa Pipit itu, Selasa (22/12/2020).
Terkait dengan pembatalan kegiatan jantiko di Desa Sumberejo Kulon, Pipit mengatajan itu dua kegiatan yang tidak bisa disandingkan, karena kegiatan jantiko melibatkan banyak orang dan panitia penyelenggaranya belum mendapatkan izin dari Satgas covid-19 Kabupaten Tulungagung.
Dikatakan oleh camat, masyarakat saat ini sedang galau dan sering membandingkan kegiatan yang boleh digelar dan tidak boleh digelar. Maka dari itu perlu adanya edukasi terhadap masyarakat agar bisa memahami.
Baca Juga : GOR Lembupeteng Urung Dijadikan RS Darurat Covid-19, Ini Alasannya
Ia juga mencontohkan, beberapa hari ke depan ada warga yang melakukan hajatan itu dipastikan sudah mengantongi izin dan itu perlu dipahami bersama.
Sebelumnya, di Desa Wates Kecamatan Sumbergempol dijadwalkan ujian penjaringan dan penyaringan perangkat desa tanggal 17 Desember 2020, namun karena covid-19 di Tulungagung mengganas, maka panitia melakukan penundaan. “Penundaan itu adalah hak mereka (red. panitia), bukan dilarang oleh pemda,” pungkas Pipit.
