Aturan Baru, Resepsi di Kota Malang Boleh Hadirkan 50 Orang
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Nurlayla Ratri
18 - Dec - 2020, 04:11
Jelang akhir tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuat kebijakan pengetatan aktivitas keramaian. Hal tersebut seiring dengan terus melonjaknya kasus Covid-19 yang menjadikan kota pendidikan ini kembali berstatus zona merah.
Setidaknya pembatasan tersebut berlaku pula untuk berbagai kegiatan seperti khitanan dan resepsi pernikahan. Kedua perayaan ini dibatasi dengan jumlah kuota maksimal 50 orang.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya