Aturan Baru, Resepsi di Kota Malang Boleh Hadirkan 50 Orang

18 - Dec - 2020, 04:11

Gelaran event pernikahan di era new normal di salah satu Hotel di Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

Jelang akhir tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuat kebijakan pengetatan aktivitas keramaian. Hal tersebut seiring dengan terus melonjaknya kasus Covid-19 yang menjadikan kota pendidikan ini kembali berstatus zona merah.

Setidaknya pembatasan tersebut berlaku pula untuk berbagai kegiatan seperti khitanan dan resepsi pernikahan. Kedua perayaan ini dibatasi dengan jumlah kuota maksimal 50 orang.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat