Putus Jaringan Peredaran Pil Koplo, Polsek Lawang Tangkap DPO
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
16 - Dec - 2020, 03:02
Polsek Lawang berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) atas nama Muchlis Afandi alias Mukik. Pelaku berusia 23 tahun itu merupakan jaringan peredaran pil koplo yang ada di Malang Utara.
Tersangka Mukik, yang merupakan DPO ini ditangkap pada Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Gondang Desa Randuagung Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Dia jadi buron setelah mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan kepada Badauroji alias Cowek, (sudah di lakukan penahanan).
Baca Juga : Saat Transaksi, Pria di Tulungagung Ini Ditangkap Polisi, Ditemukan Bukti Sabu
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan diketemukan barang bukti berupa 20 butir Pil “££” warna putih di dalam plastik transparan yang berada di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang disimpan dalam sebuah tas punggung warna kombinasi coklat dan kuning," ungkap Kanit Reskrim Polsek Lawang, Iptu Hari Eko Utomo.
Untuk pengembangan barang bukti, anggota Polsek Lawang melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Krajan RT. 002 RW. 002 Desa Srigading Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.
"Di sana diketemukan barang berupa pil berlogo ”££” warna putih yang di bungkus plastik transparan berisi 1047 butir dan dimasukkan dalam botol plastik warna putih yang di simpan di dalam lemari kamar tidur," tambah Iptu Hari Eko Utomo.
Baca Juga : Unit Resmob Polresta Malang Kota Tangkap Dua Bandit Curanmor
Kini tersangka telah dibawa ke Polsek Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kini tersangka telah diamankan ke Mapolsek Lawang guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
