Permudah Layanan Izin, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Siapkan Aturan Turunan UU Ciptaker

15 - Dec - 2020, 05:11

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

Layanan perizinan dan nonperizinan menjadi kebutuhan paling mendasar dalam pelayanan berusaha. Di Kota Malang sendiri, sederet persyaratan untuk mengurus perizinan dan nonperizinan selama ini diupayakan untuk terus dimudahkan. Salah satunya melalui perlindungan hukum yang dibalut dalam Peraturan Daerah.

Tahun depan, Pemerintah Kota Malang berencana menyusun Perda baru untuk meningkatkan jumlah investor serta permudah layanan perizinan. Pembuatan Perda tersebut salah satunya juga menjadi turunan atas UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru saja disahkan.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat