Sekda Non Aktif Syaifullah Divonis 2 Bulan 15 Hari Penjara
Reporter
Abror Rosi
Editor
Dede Nana
15 - Dec - 2020, 01:43
Setelah sempat ditunda karena yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19 pada 2 Desember lalu. Akhirnya, dalam sidang yang berlangsung di PN Bondowoso, Senin (14/12/2020) Sekretaris Daerah non aktif Syaifullah, divonis 2 bulan 15 hari dengan denda Rp 10 juta.
Kuasa Hukum terdakwa, Husnus Sidqi usai mengikuti sidang, menerangkan, yang paling penting tak ada perintah masuk dalam penjara. Hanya denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.
Baca Juga : Kejar-kejaran dengan Polisi, Residivis Asal Pasuruan Ditangkap di Batu
Adapun, rencana banding masih akan berkonsultasi langsung dengan terdakwa. Karena, terdakwa sendiri tidak hadir lantaran sakit.
“Masih pikir-pikir, kita kan harus konsultasi sama terdakwa. Selama masih dikasih kesempatan sesuai dengan perintah Hakim,” jelasnya.
Katanya, putusan ini dinilai sangat ringan. Mengingat, dari ancaman 4 tahun penjara, kemudian menjadi tuntutan 5 bulan, dan divonis 2 bulan 15 hari.
“Ya sudah sangat ringan. Kalau kita bicara ringan dan berat dari versi penasehat hukum,” ungkapnya.
Menurutnya kondisi kesehatan terdakwa secara fisik saat ini sudah sehat. Namun, secara psikis pihaknya belum tahu. “Kalau secara fisik ya keliatan sehat, kalau secara psikis kita kan tidak tahu,” ujar Husnus.
Baca Juga : Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Bakal Dijemput Paksa Polisi, Ini Kata FPI
Untuk informasi, Sekda non aktif Pemkab Bondowoso Syaifullah terlibat kasus ancaman kekerasan pada mantan Kepala BKD Bondowoso dan salah satu pegawai BKD. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2020 lalu. Sejak berstatus sebagai tersangka hingga terdakwa di PN Bondowoso, Syaifullah tidak ditahan.
Pada sekitar bulan Agustus 2020, Gubernur Jatim menonaktifkan sementara Syaifullah sebagai Sekda Bondowoso.
