Sampah “Medis” yang Dikenakan Petugas KPPS di Kabupaten Malang, Masih Menumpuk di PPK
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Dec - 2020, 04:19
Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jawa Timur (Jatim), Choirul Anam mengaku sudah menyiapkan tempat sampah khusus untuk membuang APD (Alat Pelindung Diri) dari Covid-19 yang dikenakan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
”Saya kira terkait itu (APD yang dikenakan petugas KPPS) bukan merupakan sampah medis sebenarnya, itukan (sarung tangan latex, red) merupakan sampah plastik. Ya jadi tidak terkategori sebagai sampah medis mestinya. Tapi untuk sarung tangan plastik yang dipakai KPPS, kita sudah menyiapkan tempat sampah khusus,” ungkapnya.
Baca Juga : Pagi Ini, Real Count di Website KPU, Paslon SanDi Unggul 45,5 Persen
Lantas dikemanakan limbah APD yang dikenakan petugas KPPS, termasuk di Kabupaten Malang dibuang?
Secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, menuturkan jika penanganan limbah APD tersebut, dikelola bersama dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Malang.
”Untuk penanganan limbahnya, itu sudah ada. Kita (KPU Kabupaten Malang) bekerjasama dengan DLH, jadi ada protokolernya,” ungkapnya.
Mekanismenya, sampah APD yang dikenakan oleh petugas KPPS akan dikumpulkan, dan dibawa ke PPS (Panitia Pemungutan Suara). ”Nanti sampah tersebut (APD) memang dikumpulkan, diikat, ditulisi nama per TPS (Tempat Pemungutan Suara) kemudian diangkut bersamaan oleh petugas KPPS ketika kotak (suara, red) naik ke desa,” terangnya.
Setelahnya, wadah khusus yang berisi sisa APD yang terkumpul di tingkat PPS tersebut, akan dibawa ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). ”Nanti dari desa juga demikian, oleh PPS nanti akan dibawa naik bersamaan kotak (suara, red) ke kecamatan,” timpalnya.
Ketika sudah terkumpul di masing-masing PPK itulah, lanjut Anis, sampah sisa APD yang terkumpul bakal diangkut sebelum akhirnya diolah oleh DLH Kabupaten Malang.
”Dari kecamatan inilah yang nanti akan di kumpulkan di pengolahan limbah. Sedangkan pengolahan limbahnya akan dikelola DLH (Kabupaten Malang). Jadi sudah clear terkait dengan kalau itu (APD) dikatakan limbah infeksius (Covid-19), sudah ada (mekanismenya, red),” tukasnya.
Sementara itu, dari penelusuran media online berjejaring nasional ini, limbah APD tersebut terpantau masih menumpuk di PPK. Temuan ini juga dibenarkan langsung oleh salah satu Komisioner KPU Kabupaten Malang.
Baca Juga : 43 Warga Kabupaten Malang Coblos di Penjara Polres Malang
Ketika dikonfirmasi, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, menuturkan jika limbah bekas APD yang dikenakan oleh petugas saat proses pencoblosan berlangsung masih menumpuk di PPK.
”Setelah proses kemarin (pencoblosan), sampah sarung tangan (APD) dikumpulkan di kecamatan. Saat ini masih di Kecamatan, di PPK,” ungkapnya saat dikonfirmasi media online ini, Kamis (10/12/2020).
Kapan limbah bekas APD yang dikenakan petugas KPPS tersebut bakal dibuang?
Mahardika mengaku masih belum bisa dipastikan. Namun demikian, hingga berita ini ditulis KPU Kabupaten Malang masih terus berkoordinasi agar limbah APD tersebut segera bisa dikelola sesuai dengan protokol Covid-19.
”Belum tahu, masih nunggu informasi selanjutnya dari DLH. Pengambilannya masih kami (KPU Kabupaten Malang) koordinasikan dengan DLH,” tukasnya.
