Sudah Enam Bulan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan DPRD Pamekasan Tak Jelas, Prahara Angkat Bicara
Reporter
Khairul Rozi
Editor
Yunan Helmy
09 - Dec - 2020, 04:19
Kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, terus menuai sorotan.
Terbaru, Ketua Pergerakan Mahasiswa Madura (Prahara) Haidar Ansori menanggapi persoalan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini pelaku tanda tangan palsu pengajuan proposal CSR kepada Bank Jatim yang terbongkar sejak Juli 2020 dengan mengatasnamakan empat komisi itu masih menjadi tanda tanya besar.
Baca Juga : Ketua KONI Jombang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Meski sebelumnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan pernah menyebutkan bahwa oknum pemalsu tanda tangan tersebut berinisial H, BK DPRD sendiri hingga detik ini belum berani membongkar identitas pelaku.
Dikatakan Haidar, perbuatan pemalsuan tanda tangan yang sudah mencoreng institusi lembaga wakil rakyat itu semestinya tidak boleh dibiarkan tanpa ada kejelasan. Sebab, tindakan pemalsuan tanda tangan dan dokumen tersebut sudah masuk ranah pidana dan melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
"Persoalan ini sudah jelas masuk ke ranah hukum. Gapi sampai saat ini kasus ini masih ngendap di BK tanpa ada kejelasan," katanya kepada JatimTIMES.com, Selasa (08/12/2020)
Seharusnya, BK DPRD Pamekasan harus bertindak cepat dan tegas, termasuk ketua komisi yang pertama melapor harus menindaklanjuti persoalan tersebut. "Jika dibiarkan berlarut-larut, saya khawatir tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif akan merosot, bahkan tidak lagi percaya," tambahnya.
Baca Juga : Sebulan, Polres Ngawi Ungkap 25 Kasus Kejahatan
Sehingga pihaknya mendesak BK segera mengambil langkah tegas untuk mengungkap pelaku yang telah mencoreng harkat dan martabat lembaga DPRD Pamekasan. "Kalau ketua BK tidak mampu menyelesaikan kasus ini sampai tuntas, sebaiknya segera mengundurkan diri," tandasnya.
