Edarkan Sabu di Tulungagung, Polisi Tangkap Bonjol dan Grandong
Reporter
Anang Basso
Editor
Nurlayla Ratri
07 - Dec - 2020, 06:01
Satreskoba Polres Tulungagung kembali mengamankan dua orang pria yang tercatat sebagai warga Desa Sambitan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Pria yang diketahui berinisial IM (35) alias Bonjol dan SL (29) alias Grandong diringkus karena diduga menjadi perantara (kurir) dalam jual-beli dan mengedarkan Narkoba golongan I atau sabu-sabu.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti, Senin (07/12/2020). Menurutnya, Bonjol dan Grandong diketahui menjadi kurir atas informasi dari masyarakat.
Baca Juga : Ambil Sisa Bayar Uang Penjualan Emas Curian, Pria Trenggalek Ditangkap Polisi Tulungagung
"Penangkapan kedua tersangka ini sebelumnya berdasarkan adanya informasi masyarakat terkait peredaran sabu. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan keduanya," kata Tri.
Bonjol dan Grandong ditangkap pada Jumat (04/12/2020) sekitar pukul 05.30 WIB pagi.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil Selain mengamankan barang bukti berupa lima poket sabu, 1 alat bong, 3 korek api, 3 pipet kaca, 1 scrop sedotan plastik, serta 2 handphone yang disimpan dalam kamar pelaku.
“Dua tersangka kita lakukan penahanan dan barang bukti kita amankan,” ungkap Tri Sakti.
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang dan kemudian disimpan dan diedarkan lagi.
Baca Juga : Dipukul Teman, Pria di Tulungagung Ini Lapor Polisi Lalu Damai
Menurutnya, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan dan pemasok barang ke Bonjol dan Grandong.
Atas perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU-RI no 35 tahun 2020 tentang Narkotika.
