Syukur Mursid (Heri Mursid) Brotosejati, Penasehat REI Malang: Kini Banyak Developer Nakal
Reporter
Imarotul Izzah
Editor
Dede Nana
04 - Dec - 2020, 02:56
Hati-hati membeli rumah. Sebab saat ini banyak berkeliaran developer nakal dan penipu. Banyaknya developer bermasalah ini diungkapkan langsung oleh mantan ketua Real Estate Indonesia (REI) Malang Syukur Mursid Brotosejati atau yang lebih akrab dipanggil Heri Mursid.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Penasehat REI Malang itu menyatakan, membeli rumah bagi sebagian besar orang merupakan keputusan yang besar. Betapa tidak, perlu waktu dan energi besar untuk mencari rumah yang cocok. Uang yang dikeluarkan untuk membeli pun tidak sedikit. Sebagian besar orang harus mengencangkan ikat pinggang untuk menabung lama dan membayar cicilan selama bertahun-tahun.
Baca Juga : Studio Apartemen The Kalindra Malang Idaman Para Milenial
Sayangnya, seluruh usaha tak jarang terasa nelangsa apabila seseorang tertipu oleh developer nakal. Bukan rumah atas namanya yang ia dapatkan, melainkan pusaran sengketa yang tak ada habisnya.
Menurut Syukur Mursid, developer nakal ini ada di mana-mana. Tak terkecuali di Malang Raya.
Kepada MalangTimes, ia menjelaskan, istilah developer nakal lahir dari developer atau pengembang yang tidak bisa melaksanakan kewajiban atau apa yang dijanjikan kepada konsumen.
Lantas, apa kewajiban developer kepada konsumen?
Syukur Mursid menegaskan, kewajiban developer yang paling utama adalah perihal legalitas.
"Artinya legalitas ini dari segala macam perizinan yang dibutuhkan untuk membuka usaha developer. Itu output terakhirnya adalah hak konsumen dalam bentuk sertifikat atau hak kepemilikan yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertahanan Nasional)," ucapnya saat ditemui di rumahnya, Rabu (2/12/2020) malam kemarin.
Kewajiban developer yang kedua adalah menyangkut kelayakan produk. Kelayakan produk yang dijual developer bisa jadi ada yang bermasalah. Masalah-masalah itu misalnya seperti air yang tidak bagus, lingkungan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, atau janji-janji soal fasilitas umum yang tidak terpenuhi, dan lain sebagainya. Nah, kelayakan produk ini termasuk persoalan sekunder.
"Itu persoalan sekundernya. Tapi yang paling parah itu kan developer yang bahkan hak basic dari konsumen berupa hak kepemilikan yang berupa sertifikat ini bermasalah," lanjut Syukur Mursid.
Developer yang bahkan tidak bisa memberikan hak dasar kepada konsumen ini bisa dikatakan sebagai developer penipu atau bahkan developer hitam.
"Itu bukan nakal lagi, saya bilang itu istilahnya developer penipu...