Tingkatkan Kompetensi, BNSP Uji 25 Peserta Digital Marketing
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
28 - Nov - 2020, 11:21
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Sabtu (27/11/2020) melakukan uji kompetensi di bidang Digital Marketing kepada 25 peserta dari peserta didik Program Kecakapan Kerja (PKK) tahun 2020.
Kegiatan tersebut merupakan kerjasama Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Frans Computer dengan Direktorat Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dunia Usaha dan Industri.
Baca Juga : Gelar Yudisium Virtual, Unisba Blitar Cetak 645 Sarjana Berkualitas
Menurut Drs. Nurhadi Bahri M.Pd. dari Asesor BNSP Jogjakarta yang menguji kompetensi, sertifikasi dan uji kompetensi Digital Marketing ini sangat penting bagi pencari kerja, karena dengan memiliki sertifikasi, perusahaan atau dunia kerja akan mengetahui kualitas dari pencari kerja.
Dengan kompetensi Digital Marketing pencari kerja tidak hanya pandai dalam dunia marketing secara digital, tapi juga dalam pengelolaan sistem administrasi.
“Kami melakukan uji kompetensi kepada 25 peserta ini, karena saat ini sertifikasi kompetensi sangat dibutuhkan di dunia kerja, pengakuan kompetensi saat ini memang dibutuhkan oleh dunia kerja dan pelaku usaha agar lebih percaya diri dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi yang semakin pesat,” ujar Nurhadi Bahri.
Nurhadi menambahkan, pentingnya sertifikasi ini, agar tenaga kerja memiliki standar profesi secara nasional bahkan internasional. Sehingga daya saing bisnis menjadi semakin kompetitif dan produktif dengan terciptanya banyak tenaga kerja.
“Sertifikasi ini selain dibutuhkan oleh dunia usaha, juga sangat bermanfaat bagi pelaku usaha atau UMKM, mereka yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi digital marketing, tidak akan mengalami kesulitan dalam memasarkan usahanya, karena sudah menjalani serangkaian ujian dan tahu bagaimana memasarkan produknya melalui digital marketing, terlebih di era seperti saat ini,” beber Nur Hadi.
Nurhadi menjelaskan BNSP sendiri merupakan penerima mandat dari pemerintah untuk melakukan sertifikasi profesi melalui program Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK), dengan bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Teknologi Digital yang didukung oleh Asosiasi Profesi dan Asosiasi Industri di bidang Teknologi dan Informasi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya