Mendes PDTT Sebut Kades Harus Perhatikan Dua Hal dalam Alokasi Dana Desa
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
28 - Nov - 2020, 04:51
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa terdapat dua poin penting yang harus diperhatikan kepala desa dalam mengalokasikan dana desa (DD).
Dua hal tersebut disampaikan Halim untuk mempermudah pemerintah desa, khususnya di Kabupaten Malang, dalam menyusun pengalokasian dana desa yang diberikan pemerintah pusat.
"Penggunaan dana desa tahun depan difokuskan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi desa dan percepatan peningkatan SDM (sumber daya manusia, red) di desa," ungkapnya ketika memberikan pemaparan konsultasi publik Rancangan PP tentang BUMDes dan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 di Pendopo Kepanjen, Jumat (27/11/2020)...
Baca Selengkapnya