Ini Persiapan Disdikbud Kota Malang untuk Pembelajaran Tatap Muka
Reporter
Imarotul Izzah
Editor
A Yahya
28 - Nov - 2020, 02:00
Pemerintah pusat telah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran (TA) 2020/2021.
SKB tersebut menghasilkan keputusan, peta zonasi resiko dari satuan tugas (Satgas) covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Kewenangan diberikan penuh pada pemerintah daerah (Pemda) dalam menentukan pemberian izin tersebut.
Baca Juga : Di Hari Guru, Dua Guru Honorer Ini Berbagi Tips Mendapatkan Penghasilan Tambahan
Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan yang belaku mulai semester genap TA 2020/2021 (Januari 2021).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang pun sebelumnya sudah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut pembelajaran tatap muka ini. Disdikbud telah menyiapkan berbagai sarana, salah satunya pemasangan ribuan wastafel di SD-SD dan SMP-SMP di kota Malang.
"Kami Dinas Pendidikan juga sudah membantu pemasangan wastafel di masing-masing sekolah. Meskipun juga sudah ada, tapi biar tidak berkerumun sehingga antriannya tidak panjang," ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Dra Zubaidah MM dalam sesi podcast bersama Dinas Kominfo Kota Malang.
Selain pemasangan wastafel, Disdikbud juga memberikan thermo gun sensor yang bekerja otomatis sehingga tidak memerlukan operator. Pengadaan Thermo Gun tersebut, kata Zubaidah, juga merupakan bantuan dari BPBD. Jumlah Thermo Gun di satu sekolah menyesuaikan dengan jumlah siswa.
"Thermo Gun juga kita tidak menggunakan yang pakai tangan, tapi yang menggunakan sensor sehingga anak berdiri guru tinggal mengawasi saja. Nanti kalau suhu tubuhnya di atas ketentuan yang sensornya sudah bunyi," paparnya.
Sebagai informasi, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan memang hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa, yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan.
Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan. Untuk itu, sekolah juga diberikan kewenangan menggunakan dana BOS untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka protokol kesehatan...