Terpasang di Tempat Terlarang, Ratusan APK 2 Paslon Ditertibkan Bawaslu Kabupaten Blitar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
27 - Nov - 2020, 01:55
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Kamis (26/11/2020).
APK tersebut ditertibkan karena terpasang di tempat terlarang, seperti tiang listrik, tiang telepon dan pepohonan.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya