100 Orang Terjaring Operasi Yustisi, Gugus Tugas Berlakukan Sanksi Administrasi
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Dede Nana
21 - Nov - 2020, 11:12
Operasi yustisi berskala besar terus dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jember. Hal ini dilakukan seiring dengan cenderung meningkatkanya angka penyebaran di Kabupaten Jember. Operasi yusitisi pun kembali digeber Satgas Cobid-19, seperti yang dilakukan pada Sabtu (21/11/2020) bertempat di depan SMA Argopuro Panti Jember.
Dalam operasi yang melibatkan unsur Gugus Tugas Kabupaten, meliputi personel Polres Jember, Dandim 0824 Jember, Pengadilan Negeri Jember, Satpol PP, serta Muspika Kecamatan Panti ini, petugas berhasil menjaring 100 orang yang melanggar protokol kesehatan dan harus menjalani sidang di tempat
Baca Juga : Satu Nakes Tulungagung Gugur, Total Korban Covid-19 Jadi 5 Orang
“Ada 100 orang yang terjaring dalam operasi yustisi hari ini. Di mana 18 orang diberi denda sanksi administrasi sebesar 30 ribu rupiah. 85 orang lainnya dikenai sanksi kerja sosial dengan membersihkan lokasi sekitar tempat operasi yustisi,” ujar Danramil Panti Kapten. Inf. Sondah Krisyanto didampingi camat Panti Budi Susila dan Kapolsek Panti AKP. Gunawan Triono kepada wartawan.
Danramil menjelaskan, operasi ini bagian dari upaya mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan rajin mencuci tangan, mengenakan masker saat berkendara di luar rumah serta menjaga jarak sosial saat dikerumunan.
“Sasaran dan target kami dalam menggelar operasi yustisi ini adalah merubah pola kebiasaan masyarakat untuk bisa adaptasi dengan kebiasaan baru. Di mana saat ini sebagai faktor utama dalam memutus rantai penyebaran covid-19,” ujar Danramil.
Sebelumnya Plt Bupati Jember A. Muqit Arief mengintruksikan kepada jajaran gugus tugas untuk memberlakukan sanksi administrasi kepada pelanggar protokol kesehatan. Hal ini semata-mata untuk menghentikan laju perkembangan penyebaran Covid-19 yang terus bertambah dalam satu minggu terakhir ini.
“Selama ini gugus tugas hanya memberikan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan. Namun dalam perkembangannya ternyata selama ini kurang efektif. Maka dari itu perlu diterapkan denda, kita terus mengedukasi masyarakat. Bagaimana mereka bisa paham dengan kondisi saat ini,” ujar Muqit.
Baca Juga : Baca Selengkapnya