Pemilik Bangunan Cagar Budaya di Kota Malang Bisa Ajukan Keringanan PBB, Begini Caranya
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
21 - Nov - 2020, 10:02
Kota Malang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya. Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang secara rinci menjelaskan mengenai perlindungan bangunan hingga benda Cagar Budaya.
Baik dalam Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 maupun UU Nomor 11 Tahun 2010, di dalamnya mengatur juga mengenai hak dan kewajiban bagi pemilik bangunan ataupun benda cagar budaya. Salah satunya adalah keringanan atau insentif pajak bumi bangunan (PBB) bagi para pemilik bangunan yang telah ditetapkan Wali Kota Malang sebagai cagar budaya.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya