Jelang Akhir Tahun, Bapenda Kota Malang Tingkatkan Kepatuhan WP
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
20 - Nov - 2020, 11:12
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, menjelang akhir tahun tancap gas. Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kembali kepatuhan Wajib Pajak (WP) paska dihantam pandemi Covid-19.
Gelaran Tax Goes to School yang diselenggarakan secara daring, Jumat (13/11/2020) lalu, menjadi titik baliknya.
Baca Juga : Bapenda Banyuwangi Apresiasi Kades Yosomulyo Beri Hadiah bagi Pembayar Pajak Disiplin
"Itu bagian dari pemanasan langkah-langkah serta strategi dalam action Bapenda menyongsong pencapaian target tahun 2021," ujar Kepala Bapenda Kota Malang Ir Ade Herawanto MT, Jumat (19/11/2020).
Pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania itu menambahkan, upaya-upaya tersebut sekaligus bagian dari percepatan dalam rangka memenuhi target pendapatan pada tahun 2020 ini.
"Antara lain dengan penindakan di lapangan sesuai semangat pemungutan pajak yaitu adil dan memaksa. Karena kami optimis bahwa saat ini kita sudah mulai masuk era new normal dan recovery ekonomi Kota Malang," seru Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya.
Meski kinerja Bapenda Kota Malang menuai apresiasi dari Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta penerimaan dari sektor pajak dikategorikan bagus, namun masih banyak WP yang belum memenuhi kewajibannya sampai jelang tutup buku 2020.
Dari catatan yang diterima media ini, hingga pertengahan November 2020, Bapenda Kota Malang mencatat masih ada hampir 900 berkas pengajuan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum tuntas.
Hal itu karena berkas yang sudah diverifikasi dan tervalidasi oleh pihak Bapenda nyatanya belum ditindaklanjuti dengan pembayaran oleh pihak pemohon atau notaris/PPAT. Total 883 berkas masih posisi cetak SPTPD belum terbayarkan dengan nominal sebesar Rp 11.280.942.908,-.
Oleh karena itu, Sam Ade mengimbau pihak notaris dan pemohon bisa segera menyelesaikan kewajibannya sebelum akhir 2020. "Jika melebihi batas waktu, maka ada potensi dikenai biaya penyesuaian yang berlaku di tahun 2021 mendatang," tegasnya.
Padahal, Pemkot Malang melalui Bapenda telah memberi berbagai kemudahan pelayanan dan fasilitas pembayaran bagi WP. Terlebih untuk pengurusan BPHTB, kini masyarakat bisa mengakses e-BPHTB sehingga dapat dilakukan secara online. Lebih transparan serta meminimalisir tatap muka dengan petugas, apalagi di masa pandemi Covid-19.
Begitu pula untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta jenis pajak daerah lainnya...