Permudah Urus IMB, Layanan Mobile Disnaker-PMPTSP Kembali Aktif Tahun Depan
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
Yunan Helmy
18 - Nov - 2020, 05:50
Layanan mobile melalui mobil keliling Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang sempat terhenti selama pandemi covid-19. Namun tahun depan, layanan jemput bola itu akan kembali diaktifkan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji dalam sidang paripurna yang dilaksanakan belum lama ini. Sutiaji menyampaikan mobil keliling atau layanan mobile tersebut menjadi salah satu bagian untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus izin. Salah satu di dalamnya adalah berkaitan dengan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca Juga : Pelayanan Semakin Prima, BPKP Survei Reformasi Birokrasi di Kantor Dispendukcapil Blitar
"Dan dalam APBD-Perubahan 2020 ini telah dilaksanakan perekrutan tenaga untuk kemudian bisa mobile di tahun depan," katanya.
Sutiaji menjelaskan, layanan jemput bola tersebut akan dilaksanakan mulai tahun depan dengan jadwal yang lebih terperinci. Sasarannya adalah kantor kecamatan, kantor kelurahan, hingga beberapa area lainnya. Sehingga masyarakat diharapkan mampu memanfaatkan layanan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan, layanan mobil keliling untuk sementara dihentikan saat pandemi covid-19. Salah satunya untuk memastikan kesehatan dan keselamatan petugas serta masyarakat yang akan memanfaatkan layanan perizinan tersebut.
"Ada banyak pertimbangan. Pertama untuk keamanan petugas kami dan juga masyarakat agar tak menimbulkan antrean," kata Erik.
Layanan jemput bola melalui mobil keliling itu sebelumnya banyak diminati masyarakat. Sebab, beberapa jenis perizinan bisa diakses di layanan tersebut. Beberapa layanan yang bisa diakses melalui mobil keliling di antaranya Izin mendirikan bangunan (IMB), izin trayek, izin angkutan, hingga layanan gambar gratis dan beberapa izin lain yang bisa dikonsultasikan langsung dengan petugas saat keliling.
Baca Juga : Baca Selengkapnya