Sidang Lanjutan Gugatan Camat Vs Bawaslu Jember, Hakim: KASN Jangan Manja
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Dede Nana
12 - Nov - 2020, 09:59
Sidang lanjutan gugatan M. Ghozali Camat Tanggul Jember terhadap Bawaslu Jember dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang digelar pada Kamis (12/11/2020) di Pengadilan Negeri Jember, akhirnya dihadiri oleh kedua pihak tergugat, yakni KASN dan Bawaslu Jember.
Pada sidang-sidang sebelumnya, KASN tidak pernah hadir, dan hanya sekali pada saat sidang perdana ketika tahapan mediasi. Sedangkan Bawaslu sendiri, pada sidang sebelumnya selalu dihadiri langsung oleh ketuanya dan komisioner. Namun pada sidang kali ini, yang agendanya pembuktian pihak tergugat, Bawaslu diwakili oleh kuasa hukumnya.
Baca Juga : Video Adegan Panas Beredar, Bidan dan Kepala Pustu di Jember Menghilang
Ada yang menarik dari sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Tri Sunarko ini, para pihak tergugat, baik Bawaslu maupun KASN tidak membawa berkas-berkas pembuktian dalam perkara. Padahal agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari pihak-pihak yang tergugat.
KASN sendiri yang diwakili oleh Iip Ilham Firman mengatakan, bahwa KASN memang selama ini tidak pernah menghadiri persidangan di PN Jember. Hal ini dikarenakan banyaknya urusan yang ditangani, serta minimnya personel yang bisa mewakili. Selain itu, Iip juga berdalih bahwa sejak gugatan ini diajukan ke PN Jember, KASN baru dua kali menerima undangan panggilan.
“Mohon maaf yang mulia, kami memang selama ini tidak pernah menghadiri undangan. Karena banyak persoalan yang harus ditangani. Kami juga tidak tahu kalau ada sidang-sidang lanjutan, karena baru dua kali menerima undangan, yakni pada bulan Juli dan September. Sedangkan pada undangan yang bulan September kami tidak bisa hadir karena di Jakarta sedang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” ujar Iip.
Mendapatkan jawaban dari KASN seperti itu, Hakim tidak bisa menerima dan menolak alasan yang disampaikan oleh tergugat.
“KASN pada sidang perdana sudah pernah hadir, seharusnya tahu tahapan-tahapan sidang kalau memang mau menyelesaikan sengketa ini. Karena setiap akhir sidang, kami selalu menyampaikan jadwal persidangan berikutnya. KASN jangan manja, di sini kan ada Kejaksaan, seharusnya KASN bisa menggunakan jaksa sebagai pengacara negara, atau minimal koordinasi dengan pihak tergugat lainnya, dalam hal ini Bawaslu Jember,” ujar Putu Tri.
Tidak hanya KASN, pihak tergugat lainnya, yakni Bawaslu Jember, pada sidang yang diwakili oleh kuasa hukumnya M. Nuril, pada sidang dengan agenda pembuktian pihak tergugat, juga tidak menyerahkan berkas atau bukti-bukti...