Tiga Kurir Puluhan Kilogram Ganja di Kota Malang Dibekuk Polisi
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Yunan Helmy
06 - Nov - 2020, 10:34
Satreskoba Polresta Malang Kota, kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba. Kali ini, tiga kurir ganja puluhan kilogram berhasil dibekuk petugas pada 22 Oktober 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.
Ketiga pelaku yakni AK (35), warga Jalan Simpang Akordion, Kelurahan, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; MAP (22), warga Jalan Simpang Akordion, Kelurahan, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; dan UA (25), warga Jalan Ketangi, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Ketua Umum PMM Minang Desak Kasus Pengeroyokan TNI Diusut Tuntas
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menjelaskan, penangkapan pelaku ini merupakan dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya telah dirilis. Yakni tersangka berinisial AE.
Pengembangan dan pendalaman terhadap AE mengarah kepada tiga pelaku. Ketiganya ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Simpang Akordion, Kelurahan, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru. Saat itu, usai ditangkap, pelaku kedapatan membawa ganja seberat 3,5 kilogram.
"Saat itu diamankan tiga bungkus lakban warna cokelat berisi ganja, tiga lakban transparan berisi ganja, dan dua bungkus lakban kemasan kecil warna cokelat yang juga berisi ganja," bebernya, Jumat (6/11/ 2020).
Setelah itu, pada 27 Oktober 2020 pukul 18.30 WIB, petugas kembali melakukan penggeledahan di Jalan Simpang Akordion, Kelurahan, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, untuk mencari barang bukti lainnya.
Begitu di rumah salah satu pelaku, petugas mencurigai plafon rumah digunakan sebagai tempat menyembunyikan ganja. Petugas kemudian membongkar plafon. Dan benar saja, di situ ditemukan 38 barang bukti ganja yang dikemas pelaku dalam lakban warna cokelat.
Baca Juga : Mengaku Petugas Bantuan Covid, Dua Pria Ini Curi Perhiasan Korbannya
“Di situ ditemukan 38 bungkus lakban cokelat dari rumah AK. Total dengan sebelumnya menjadi kurang lebih 41 kilogram,” bebernya.
Dari temuan barang bukti tersebut, kemudian dikembangkan lagi dari ana asal muasal barang haram itu...