Kajari Malang Minta Operasi Yustisi tidak Memberatkan Pelanggar
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
A Yahya
05 - Nov - 2020, 09:54
Penerapan operasi yustisi untuk penindakan pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Malang diminta tak memberatkan bagi yang dikenai sanksi. Pasalnya, sejauh berjalan kurang lebih selama dua bulan sejak pertengahan September 2020 lalu itu beberapa pelanggar tak disiplin bermasker banyak yang berasal dari masyarakat kurang mampu.
Dalam penerapan penegakan hukumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam menerapkan sanksi denda dengan melihat kemampuan para pelanggar.
Baca Juga : Operasi Zebra Semeru 2020 di Kota Malang Sasar SPBU hingga Pasar, Mengapa?
"Terkadang orang yang melanggar Perda ini kan saudara kita yang tidak mampu, seperti tukang parkir, pengamen dan lainnya. Kalau kita beri denda berupa uang, jumlah Rp 20 ribu saja itu sangat berarti bagi hidupnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa saat ditemui di Balai Kota Malang, Kamis (5/11/2020).
Karenanya, dalam hal ini penerapan sanksi di samping denda sekiranya tetap bisa dijalankan. Yakni berupa sanksi sosial seperti sebelumnya saat penegakan kedisiplinan bermasker sebelum ditetapkannya operasi yustisi, yang mana disesuaikan dengan aturan Perwali Nomor 30 Tahun 2020.
"Maksud saya, jangan semuanya harus diputus dengan bernilai uang. Tetapi sanksi sosial untuk pekerja-pekerja itu perlu juga. Pemerintah juga telah menyepakati itu," imbuhnya.
Lebih jauh, pihak kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang agar penerapan sanksi tersebut bisa mulai dijalankan kembali. Yakni, setiap putusan dari hakim diharapkan melihat kondisi para pelanggarnya.
"Itu tergantung hakim melihatnya. Dari data yang ditentukan penyidik, pelanggarnya apa. Hanya kami akan berkoordinasi dengan hakimnya untuk melihat kondisi pelanggar protokol kesehatan dan memberikan sanksi dengan bijaksana," tandasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya